Headlines

2 Tersangka Penjambret Handpone di Ringkus Team Pegasus Polsek Medan Helvetia


targetoperasi.com - Team Pegasus Polsek Medan Helvetia mengamankan 2 orang pelaku dalam tindak pidana  pencurian dengan kekerasan (Jambret) terhadap korban bernama Aditia Cahyani (17) warga  Jl.Gaperta Ujung Gg.M.Yakub Nasution Kec.Medan Helvetia. Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni, Ronaldo Pasaribu (21) warga Jl. Karya 7 Kec. Medan Sunggal, dan Andreas Siagian (22) warga Jl. Karya 7 Kec. Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni SH, melalui Panit Reskrimnya Ipda Sahri Sebayang, Rabu (20/3/2019) menjelaskan,
Kronologi peristiwa penjambretan yang dilakukan kedua tersangka berawal pada  Senin, (18/3/2019) sekira pukul 21.30 Wib.

Saat itu korban yang merupakan warga  Jl.Gaperta Ujung Gg.M.Yakub Nasution Kec.Medan Helvetia membeli Handphone merk Xiomi type Redmi 5 A, Warna hitam di Plaza Milenium, sekira Pukul 22.20 WIB.

Usai membeli Handpone,  korban bersama temannya meninggalkan Plaza Milenium berniat pulang ke rumah ke Jln. Gaperta Ujung dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion.

Pada saat melintas di Jalan Gaperta persisnya di depan salah satu SPBU, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh kedua tersangka dan langsung menarik handpone milik korban.

"Karena terkejut handpone miliknya dirampas pelaku,  korban spontan berteriak  "jambret", sembari berusaha mengejar para tersangka", jelas Ipda Sahri Sebayang.

Namun ketika di simpang Gaperta, lanjut Ipda Sebayang,  sepeda motor tersangka  menabrak salah satu mobil, hingga mengakibatkan keduanya terjatuh, dan salah satu tersangka dapat diamankan oleh korban dibantu masyarakat,  sedangkan 1 tersangka lainnya  berhasil melarikan diri.

Team Pegasus Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi adanya pelaku jambret yang diamankan warga, langsung menuju Tkp guna mengamankan tersangka dari amukan massa.

Saat di Tkp Team mendapat keterangan tentang ciri-ciri salah satu tersangka yang berhasil lolos. Team pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan pencarian terhadap tersangka yang lari, dan berhasil diamankan saat terlihat diseputaran Tkp.

"Saat diintrogasi tersangka tidak mengakui ikut dalam aksi perampokan tersebut. Namun ketika diketemukan dengan tersangka yang sudah diamankan lebih dahulu, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya", jelas Ipda Sebayang.

Ipda Sebayang menambahkan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha V-ixion BK 3797 AHK, 2 (Dua) Buah dompet, dan 1 (Satu) Unit Hp Xiomi Redmi 5A.

" Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia, dan korban sudah diarahkan membuat laporan pengaduan, LP / 186 / III / 2019/ Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tandas Ipda Sahri Sebayang. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.