targetoperasi.com - Tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan Bos PT Green Shaavire Holidays, Muhammad Azmi dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan perjalanan Umroh, dengan total kerugian nasabah miliaran rupiah.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Andi Rian saat jumpa pers dihalaman kantor Ditreskrimum Poldasu, Kamis (28/2/2019).
Andi menjelaskan, sedikitnya hampir ratusan jemaah yang menjadi korban.
"Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada", ujar Andi.
Andi Rian mengungkapkan kasus dugaan penipuan perjalan Umroh ini terungkap berkat adanya dua laporan korban ke polisi.
"Pelapor pertama bernama Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour. Pelapor kedua adalah Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain", jelasnya.
Dari pelapor pertama, lanjut Andi, korban mengalami kerugian sekitar Rp.591 juta, sedangkan pelapor kedua Rp.343 juta", ucapnya.
Andi Rian menambahkan, dari kedua korban, yakni PT Al-falah Tour, ada 53 calon jemaah tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan. Hal yang sama, juga dengan 50 calon jemaah dari PT Thoriq Haramain.
"Sebenarnya masih ada korban lain hanya saja belum melapor. Kerugiannya lebih besar sekitar Rp 1,8 Miliar", beber Andi Rian.
Andi Rian menjabarkan, modus penipuan yang dilakukan tersangka berlangsung pada Desember 2018, tersangka berjanji mampu menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. Rute perjalanan tersebut ditawarkan melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan.
"Sayangnya, pada saat akan berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya, sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan, supaya calon jemaah bisa umroh", tandasnya, seraya menambahkan terkait kasus ini, selain pasal penipuan/penggelapan, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. (red/rud)