Headlines

Polda Sumut Ungkap Peredaran 55 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru Jaringan Internasional


targetoperasi.com - Ditres Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional, hingga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HY warga Lhoksumawe Aceh Utara. Dari penangkapan terhadap tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 55 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi jenis baru.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH, MH didampingi Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beserta PJU, dalam siaran persnya  menyampaikan, saat akan diringkus tersangka HY terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

"Tersangka HY ditembak dibagian kakinya karena berusaha melakukan perlawanan hingga mencoba kabur dari sergapan petugas", ujar Kapolda, Rabu (20/2/2019) siang.

Kapolda juga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk memberi tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba yang memang berdampak merusak generasi muda.

"Tidak ada toleransi saya perintahkan anggota tindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba", tegasnya.

Kapolda Sumut menambahkan dari penangkapan terhadap tersangka HY, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Tersangka HY hanya kurir, jadi terus kita lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya", jelasnya.

Orang nomor satu di Mapoldasu ini juga memaparkan, penangkapan terhadap tersangka HY dilakukan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (19/2/2019) pukul 00.30 WIB.

"Tersangka ditangkap dari Bus Simpati Star, ketika sedang membawa narkoba tersebut dari Aceh menuju Medan", jelas Kapoldasu.

Saat ditangkap, lanjut Kapolda menjelaskan, dari 3 buah tas jinjing serta ransel yang dibawa tersangka, petugas menemukan 55 Kg sabu yang dibungkus kemasan teh cina, serta 10.000 butir pil ekstasi berlogo ikan berwarna orange.

"Narkoba yang dibawa tersangka ini, masuk dari Negara tetangga melalui Aceh, selanjutnya untuk dibawa ke Kota Medan, guna didistribusikan ke daerah-daerah lain", imbuhnya.

Kapolda Sumut kembali menjelaskan, dalam penangkapan kali ini, pihaknya menemukan adanya pil ekstasi jenis baru. Pil tersebut tidak bisa terdeteksi bila hanya mengandalkan uji labfor.

“Jadi harus menggunakan alat pendeteksi, baru diketahui ekstasi itu mengandung PMMA", kata Kapolda.

Kapolda mengungkapkan, dalam hal efek halusinasi dan adiktif, pil ekstasi jenis baru ini memang sama dengan jenis pil ekstasi yang sudah beredar pada umumnya, hanya saja,  bagi penggunanya jika dilakukan tes urine hasil yang didapatkan akan negatif.

“Jadi ini pil ekstasi jenis baru yang telah beredar di wilayah Indonesia", pungkasnya.

Hal senada dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dibutuhkan waktu yang cukup lama. sebab kata dia, pihaknya harus melakukan pemantauan terlebih dahulu.

“Secara teknis tidak bisa diberitahukan karena masih dikembangkan. Namun pengendalinya ialah orang Indonesia yang berdomisili di Malaysia”, jelas Hendri.

Sementara itu, tersangka HY mengaku jika dia telah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba dari Aceh. Dari jasanya yang pertama, dia mendapat upah sebesar Rp 1,5 Juta, dan jasa kedua Rp 3 Juta.
“Ini yang ketiga, tapi baru dikasi ongkos Rp 500 ribu”,  akunya. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.