Home
HukumKriminal
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Satwa Langka, 1 Tersangka dan Belasan Ekor Burung di Amankan
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Satwa Langka, 1 Tersangka dan Belasan Ekor Burung di Amankan
targetoperasi.com - Sindikat perdagangan satwa langka, jenis burung, berhasil diungkap Ditres Krimsus Polda Sumut bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama Adil Aulia (28) warga Jl. KL Yos Sudarso No.05, Link. I, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Medan.
"Selain itu, petugas menyita barang bukti belasan ekor burung langka dari rumah tersangka berinisial R yang saat ini masih diburon, di Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diantaranya, 5 Ekor Burung Kakak Tua Raja (Probosciger Aterrimus), 5 Ekor Burung Kestuari Raja/Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 Ekor Burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Bucerus Bicornis), 1 Ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Sulpurea), 3 Ekor Juventil Burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius)", ujar Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtama, dalam siaran persnya dihalaman kantor Ditres Krimsus Polda Sumut, Selasa (22/2/2019) pagi.
Kombes Pol Roni Samtama menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya Ditres Krimsus melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Namun, lanjut Roni, tersangka utama yang berinisial R, yang juga disinyalir merupakan pemain lama dan masuk dalam Target Operasi (TO) petugas, tidak berhasil diamankan karena tidak berada di Tkp saat penggrebekan.
"Tersangka Aidil Aulia yang berhasil kita amankan mengaku hanya sebagai pekerja saja, sementara untuk tersangka berinisial R masih kita kejar. Dan setelah mengungkap kasus ini, pihak Ditres Krimsus Poldasu dan BKSDA Sumut masih melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat penjualan satwa langka lainnya”, pungkas Kombes Roni Samtama, seraya menambahkan terkait kasus ini tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a yang diancam pidana paling lama 5 Tahun, dengan denda paling banyak Rp. 100 Juta sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) UU Negara RI No.05 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Red)
- Website
- Facebook Comments
IKLAN
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...