targetoperasi.com - Menindak lanjuti surat edaran Dirjenpas No. Pas. 126. PK. 02.01. 01 Tahun 2019, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan Budi Argap Situngkir melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) dengan melakukan pemeriksaan seluruh ruangan narapidana di Lapas Klas I Medan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat edaran Dirjenpas No. Pas. 126. PK. 02.01. 01 Tahun 2019, upaya progresif dan langkah-langkah serius dalam melaksanakan pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas Klas I Medan", ujar Kalapas Klas I Medan Budi Argap Situngkir, saat jumpa pers, Kamis (14/2/2019).
Budi menjelaskan, salah satu cikal bakal terjadinya peredaran narkoba di lingkungan Lapas ialah karena penguasaan alat komunikasi berupa handpone oleh warga binaan.
"Paling utama adalah Handpone yang bisa dijadikan sebagai alat komunikasi oleh warga binaan dalam melakukan upaya transaksi narkoba, jadi kita lakukan juga rajia handpone", tegasnya.
Selain itu Budi Argap Situngkir juga berjanji tidak segan-segan melakukan penindakan disiplin bagi para anggota yang terlibat bekerjasama dengan para napi.
"Bagi petugas Lapas yang coba-coba bermain, bekerjasama dengan para napi dalam melakukan penyalagunaan narkoba dan juga penguasaan handpone akan kita tindak tegas", ucap Budi.
Budi menambahkan upaya pemberantasan narkoba didalam Lapas sudah menjadi tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas pimpinan. "Jadi ikuti apa kata pimpinan", himbaunya kepada para anggota.
Kegiatan ini, lanjut Budi, akan dilaksanakan setiap minggu sebagai langkah mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba didalam Lapas.
"Kita juga akan bekerjasama dengan pihak BNN, dan Kepolisian dalam melaksanakan rajia, demi terwujudnya Lapas Klas I Medan bersih dari narkoba", tandas Budi Agrap Situngkir. (ril/red)