Headlines

KLHK dan Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua di Makassar


targeroperasi.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 9 Januari 2019. Menindaklanjuti informasi adanya kayu illegal asal Papua menuju Surabaya. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) KLHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan (6/1/2019). Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar.

Operasi gabungan ini juga merupakan tindak lanjut operasi tangkapan 40 kontainer kayu illegal di Tanjung Perak Surabaya oleh KLHK pada awal Desember 2018.

“Berdasarkan analisis data intelijen, Direktorat PPH Ditjen Gakkum kemudian memerintahkan kami melaksanakan operasi pengamanan itu, dengan dukungan Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makassar, dan KSOP Makassar”, ungkap Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kepada media saat jumpa pers di Makassar (8/1/2019).

“Kami sudah memeriksa fisik kayu, mengamankan barang bukti itu, dan secepatnya menindaklanjuti dengan penyidikan semua pihak yang terkait", jelasnya.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengungkapkan, upaya ini adalah kerja bersama para pihak mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

“Hasil kerja ini merupakan tindak lanjut dari Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) KLHK. Upaya penyelamatan SDA Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua dan kami menemukan adanya berbagai pelanggaran. Kemudian kami dalami, awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar", ujarnya.

Terkait kasus ini, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani (Roy) menegaskan bahwa, penegakan hukum penyelamatan SDA menjadi prioritas pemerintah, guna melindungi fungsi ekosistem hutan dan kerugian negara, termasuk hutan tropis alami di tanah Papua dari pembalakan liar.

"Pelaku pembalakan liar ini harus ditindak tegas. Kami sedang menyiapkan kerjabersama penerapan pasal dan undang-undang berlapis termasuk penindakan tindak pidana pencuci uang untuk merampas hasil kejahatan agar mereka jera, disamping memenjarakan", tegasnya.

Ditambahkannya, kerja bersama KPK, Kepolisian, TNI AL, Ditjen Hubla-KSOP, Bea Cukai dan para pihak lainnya, sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

"Keberhasilan mendeteksi perubahan modus dan pola-pola para pelaku dan jaringan kejahatan kayu illegal ini, menunjukkan bukti bahwa aparat penegakan hukum harus membangun jaringan kerja bersama. Kita tidak boleh kalah dengan jaringan pelaku kejahatan,  dan kita harus siap menghadapinya", ucap Rasio Sani menekankan.

Tidak lupa dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, yang terus bekerja untuk mencegah dan memberantas pembalakan liar.

"KLHK berkomitmen dan terus konsisten untuk memperkuat upaya penegakan hukum, guna menyelamatkan SDA dengan berbagai pendekatan, termasuk berbasiskan sains dan teknologi. Teknologi memudahkan operasi intelijen khususnya pelacakan pergerakan pelaku", tambahnya.

Sebagai bukti komitmen pemerintah, selama tiga tahun terakhir KLHK telah memberikan sanksi kepada 451 korporasi, membawa 567 kasus pidana ke pengadilan, mengajukan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan kepada 18 korporasi. Selain itu, sebanyak 10 gugatan sudah putus dengan total nilai putusan mencapai lebih dari Rp. 18,33 trilyun.

"Putusan perdata yang dimenangkan pemerintah ini mungkin yang terbesar. Ini sejarah untuk penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan", tandas Rasio Sani. (Fendi/biro)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.