Headlines

Edarkan Uang Palsu, Istri di Tangkap Suami di Buron


targetoperasi.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peredaran uang palsu (Upal) yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri). Dari tangan pelaku diamankan 28 lembar upal dengan pecahan 100 ribu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja, dan  Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra beserta Kapolsek Belawan Kompol Safarudin Tama Siregar, dalam siaran persnya, Rabu (23/1/2019) mengatakan, pelaku yang merupakan Pasutri tersebut  bernama Zulkifli dan Rindi Atika alias Tika (35),  warga Jalan Jawa, Gang V, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

"Pelaku diringkus di kediamannya. Namun, suaminya lari dan saat ini masih dalam pengejaran", ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan yang dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran uang palsu.
Selanjutnya personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan sekaligus  penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti 1 buah kotak warna cokelat, 18 lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100 ribu, 11 lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100 ribu yang belum dipotong, 1 buah pisau cutter, 1 buah penggaris terbuat dari besi, 1 buah list tengah uang palsu, 1 buah setrika warna biru, dan 1 buah keramik warna biru muda.

"Barang bukti telah kita amankan dan terhadap pelaku Zulkifli masih kita kejar," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya bernama Anugrah Hutasuhut yang ditangkap di Blok I, Lingkungan V, Lorong IV, Kelurahan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

"Tersangka Anugrah itu ternyata menggunakan upal yang diperolehnya dari tersangka Zulkifli dengan cara menggadaikan sepeda motornya kepada Zulkifli," ungkapnya.

"Setelah menggadaikan sepeda motor, Anugrah mempergunakan upal tersebut untuk bermain Jack pot. Pemilik Jack pot yang mengetahui kalau uang tersebut upal, melaporkan ke kita", terang Ikhwan.

Setelah petugas menindaklanjuti laporan itu, kemudian mengamankan tersangka Anugrah dengan berang bukti sebanyak 28 lembar upal pecahan 100 ribu.

"Semua uang palsu itu kita amankan dan petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk pelaku yang buron", pungkas Ikhwan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.