targetoperasi.com - Tim Pegasus Polsek Sunggal, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni, Alto Alexandro Bukit Alias Alex (31) warga Jalan Pintu air IV Nomor 21 Kel. Kuala Bekala Kec. Medan Johor. Sementara dua pelaku lainnya berinisial P Alias P (28) dan A (24), keduanya warga Jalan Karya Wisata Asrama Haji Titikuning Kec. Medan Johor, berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber di kepolisian menyebutkan pelaku beraksi di Jalan Bunga Sedap Malam V Komplek The Resort Nomor C6 Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK, SH, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Philip Purba menjelaskan,
Kronologis kasus Curanmor tersebut berawal
pada Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu korban yang bernama Harry Raymon Sinurat Alias Raymon (30) warga Jl.Pertahanan Gg.Amal Kec.Patumbak, bersama dengan keluarga saksi Heri Putra Ketaren tiba di rumah saksi di Jalan Bunga Sedap Malam V Komplek The Resort Nomor C6 Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang.
Lalu korban memarkirkan sepeda motor NMAX miliknya di teras depan rumah saksi dalam keadaan stang terkunci, kemudian korban bersama dengan keluarga saksi masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
Namun pada Minggu (9/12/2018) sekira pukul 03.00 Wib, tiba-tiba saksi membangunkan korban dan memberitahukan kepadanya bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir diteras rumah hilang, sehingga korban bersama dengan keluarga saksi keluar dari dalam rumah, dan pada saat itu benar saja korban melihat Sepeda motornya telah hilang.
Melihat pintu pagar besi rumah tesebut juga dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban bersama saksi langsung mencari sepeda motornya menyusuri Jalan Sedap malam V. Pada saat itu juga korban melihat sepeda motornya sedang di dorong oleh pelaku bersama dengan dua orang pelaku lainnya dengan mengendarai sepeda motor, sehingga korban bersama dengan saksi spontan meneriaki pelaku dengan kata kata “maling...maling...maling”.
Mendengar teriakan itu, pelaku ketakutan, dan spontan melompat dari sepeda motor milik korban serta mencampakkan. Naasnya saat pelaku yang bernama Alto Alexandro Bukit Alias Alex hendak melompat naik ke atas sepeda motor yang dikendarai pelaku P dan A berniat lari dengan berboncengan tiga, salah seorang warga yang ikut mengejar sempat menarik pelaku Alto Alexandro hingga terjatuh dan berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli melihat ada keramaian langsung mendatangi TKP, dan melihat ada seorang laki-laki yang telah diamankan warga, dan langsung mengamankan lelaki tersebut guna menghindari amuk massa.
Saat di introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya bersama 2 orang rekannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, namun kedua temannya berhasil melarikan diri.
Usai diamankan, selanjutnya pelaku bersama korban beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX berwarna Hitam B 4541 VER milik korban, diboyong ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Korban sudah diarahkan membuat laporan pengaduan, sementara kedua teman pelaku yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran petugas. Pasal yang di kenakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tandas Kompol Yasir. (red)