targetoperasi.com - Pemerintah tetap tidak mungkin bisa mengangkat 735.825 Guru Honorer di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Maka Solusi yang ditawarkan Pemerintah adalah dengan mengesahkan peraturan pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian PP P3K Setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan, Senin (3/12/2018).
Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, hal ini merupakan solusi yang tengah di godok sejumlah kementrian dengan Presiden Joko Widodo, dan tidak lama lagi aturan ini akan selesai ditanda tanggani Presiden setelah Pengumuman CPNS,
"Saat ini tengah di susun, digodok, konsepnya dan mudah - mudahan tidak lama lagi bisa di tanda tanggani oleh Pak Presiden", ungkapnya.
Skema PP P3K ini muncul sebagai bentuk reaksi menanggulangi masalah banyaknya tenaga honorer yang memprotes dan meminta untuk dijadikan PNS, dan honorer meminta pemerintah menghapuskan batas usia yang ada dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Namun Pemerintah tetap memilih untuk menetapkan PP tentang P3K daripada merevisi UU.
"Pemerintah memberi solusi yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai, manakala mereka honorer bisa mengikuti P3K", tambah MenPAN - RB Syafruddin.
Status pekerja honorer nantinya tetap sebagai pegaeai kontrak dan tidak menjadi PNS atau pegawai tetap untuk negara, keputusan pemerintah yakni mendaptkan gaji sesuai upah minimun Regional masing - masing.
"Jadi mari kita ikuti, proses ini tentu ada solusinya, Mungkin yang menjadi "stading bell" adalah masalah umur. Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun keatas bahkan di usia yang 2 tahun sebelum Pansiun di jabatan itu", jelas Syafruddin. (Fendi/int)