Home
Peristiwa
Pengelolahan Pasar Peringgan Langgar Perda, Pemko Medan Didesak Kembalikan ke PD Pasar
Pengelolahan Pasar Peringgan Langgar Perda, Pemko Medan Didesak Kembalikan ke PD Pasar
targetoperasi.com - Buntut dari kisruhnya pengelolahan Pasar Peringgan, Pemko Medan didesak harus segera mengembalikan kepada PD Pasar.
"Terbukti, sampai sekarang terus terjadi konflik antara pihak swasta dengan pedagang. Kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar. Mulai dari pedagang yang tidak nyaman berjualan, royalti masih terutang atau belum dibayar kepada PD Pasar dan bahkan mencuat isu kutipan yang harus dibayar pedagang dengan nominal yang sangat memberatkan", ungkap Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kepada wartawan, kemarin.
Menurut Boydo, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga sudah menyalahi Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014. Padahal, jelas-jelas Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Artinya, pasar tersebut merupakan aset dari PD Pasar. Tapi kenapa, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolahnya lewat kerja sama.
"Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Terlebih, kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko", tegas Boydo.
Lebih lanjut Boydo mengatakan, dasar diserahkannya pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens sangat rancu. Apalagi, perusahaan itu tidak jelas kompetensi atau latar belakangnya dalam menangani pasar tradisional.
"Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu", tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pedagang Pasar Peringgan, Bahtera Sembiring mengatakan, pengelolaan pasar yang kini dialihkan kepada pihak swasta sesuai Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, seyogyanya dikelola oleh pemerintah yakni PD Pasar bukan swasta. Artinya, tidak dibenarkan dikelola swasta. Akan tetapi, kenapa Pemko Medan bersikukuh agar dikelolah pihak ketiga.
"Ada apa ini sebenarnya, kenapa Pemko ngotot mengalihkan kepada swasta? Apakah boleh dilakukan perjanjian tetapi melanggar perda? Tentunya ini perlu dipertanyakan", ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Medan, Senin (3/12/2018).
Bahtera mengaku heran kepada Pemko Medan bersikukuh agar PT Parbens tetap mengelola pasar tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas ada perda yang mengatur.
"Pemko Medan tidak punya hak mengambil alih pengelolahan pasar itu. Sebab, pengelolahan yang sah sesuai aturan harus di tangan PD Pasar. Kami para pedagang masih memiliki surat izin dan sertifikat yang dikeluarkan PD Pasar. Tapi kenapa Pemko Medan merampasnya dengan alasan sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga", cetusnya.
Tak jauh beda disampaikan pedagang lainnya, Emi Rosida. Diutarakan Emi, sebelum dikelola PT Parbens, pasar tersebut dikelola oleh PD Pasar. Ketika ditangani PD Pasar, pedagang diminta untuk mengurus sertifikat atau surat dengan membayar sejumlah uang. Namun, baru tiga bulan ternyata pengelolahannya diambil alih Pemko Medan dan diserahkan kepada PT Parbens.
"Saya sudah 40 tahun lebih berjualan. Ketika beralih ke PT Parbens, tak berlaku lagi surat yang kami urus sama PD Pasar. Hilang hak kami berjualan di sana, dan kami enggak rela. Tolonglah kami para pedagang, kami hanya berjualan untuk mencari makan. Kalau tidak dibolehkan lagi berdagang, mau makan apa anak-anak kami", ungkap Emi sambil menangis.
Menurut Emi, dengan keberadaan PT Parbens, otomatis pedagang terancam berjualan di sana.
"Kami teraniaya, diusir dan dieksekusi untuk tidak lagi berjualan. Tolong kami yang rakyat kecil ini, mau minta perlindungan kepada siapa lagi", keluhnya.
Wanita yang mengaku sudah berjualan di Pasar Peringgan sejak tahun 1971 ini berharap, pengelolaan pasar tersebut dikembalikan kepada PD Pasar.
"Kami sangat rindu dan senang pasar ini dikelola oleh PD Pasar. Sebab, PD Pasar memperbaiki gedung yang bocor, mengecat dinding, dan dibersihkan sehingga menjadi rapi. Tapi kalau PT Parbens kami tidak mau karena cara mereka tidak cocok dengan pedagang", bebernya. (Red)
- Website
- Facebook Comments
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...