Headlines

Marah Tak di Kasih Uang Keamanan, Sekelompok Pemuda Aniaya Korbannya Hingga Tewas


targetoperasi.com - Akibat tidak memberikan sejumlah uang keamanan, RP (20) warga Martubung tewas dianiaya sekelompok pemuda, sementara satu temannya berinisial EL (21) mengalami luka-luka. Dari sejumlah informasi menyebutkan penganiayaan tersebut dilakukan oleh delapan orang pemuda.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, SH, MH mengatakan,  peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Buton KIM II, didepan PT. MLA Desa Seantis, Kecamatan Percut Seituan Kab. Deli Serdang pada Minggu (16/12/2018) subuh, sekira pukul 04.00 WIB.

Awalnya korban RP bersama EL dan teman-temannya yang lain sedang nongkrong di area Balap Liar KIM 5, pada Minggu (16/12) sekira pukul 03.00 WIB.
Kemudian korban didatangi oleh sekelompok pemuda setempat yang berjumlah sekitar 8 orang untuk meminta uang keamanan (uang tong) kepada korban dan teman-temannya. Lantaran tak diberi uang tong, terjadi selisih paham antara korban dan para tersangka, hingga akhirnya para tersangka memukuli korban dan temannya dengan menggunakan tongkat Bisboad (terbuat dari besi putih) dan sajam sambil mengejar korban yang lari berboncengan dengan temannya EL.

"Atas kejadian itu, Korban EL mengalamai luka-luka pada bagian paha, rusuk dan dada memar. Saat ini korban dirawat dirumah keluarganya, sementara sepeda motornya rusak. Selain itu, RP sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah kemudian dibawa temannya ke Rumah Sakit Delima, tidak lama mendapat pertolongan medis akhirnya korban RP meninggal dunia", ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, Senin (17/12/2018).

Lalu, lanjut Kapolres, setelah dilakukan proses lidik yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, dan Kanit Reskrimnya Iptu Bonar H. Pohan, akhirnya diperoleh Informasi tentang identitas para pelaku serta berhasil dilakukan penangkapan terhadap diduga kelompok pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka.

Berdasarkan LP/766/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, Tgl 16 Desember 2018, dan LP/768/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, Tgl 16 Desember  2018, dengan Korban Meninggal dunia dan luka-luka.

Adapun pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial SL (17) warga Jalan Medan Deli, KH (19) mahasiswa, warga Jalan Medan Deli, RA (17) pelajar warga Jalan Medan Deli, DS (20) warga Jalan Medan Deli.

Namun pelaku SL tidak mengakui melakukan pemukulan terhadap korban RP yang diketahui meninggal dunia dan pelaku mengaku korban meninggal dunia akibat terjatuh dan mengenai besi pengecoran jalan. Selanjutnya pelaku dan teman-temannya  meninggalkan lokasi kejadian dan membubarkan diri.

Sementara pelaku DS mengakui melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali di bagian badan/bahu dengan menggunakan tangan.

Terpisah, Kapolsek Pelabuhan Belawan Kompol Rosyid Hartanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Para pelaku akan dikenakan undang-undang yang berpedoman kepada systim peradilan anak karena para pelaku masih dibawah umur.

"Usia para pelaku masih Anak dibawa umur dan masih bersekolah. Kepada para pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban mengalami luka-luka", tandas Iptu Bonar. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.