targetoperasi.com - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan Polda Sumut, musnahkan sebanyak 80.495 SIM, yang dilaksanakan di halaman gedung Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (13/12/2018).
Pelaksanaan pemusnahan SIM dipimpin Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini didampingi Kanit Regident AKP Joko Lelono.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini dalam keterangan pers nya kepada sejumlah awak media mengatakan, Pemusnahan 80.495 SIM ini, dari pemohonan perpanjangan dan sesuai amanat STR/530/VII/2018.
"Pemohon perpanjangan SIM pertinggal ini, dari bulan Januari hingga September 2018. Sebelum dimusnakan dengan cara dibakar, SIM terlebih dahulu digunting dua", ucap AKBP Juliani Prihatini.
Pemusnahan ini, lanjut AKBP Juliani Prihatini, dilakukan sebagai upaya agar SIM tidak disalahgunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab. (red)