Headlines

Aniaya Istri Orang, Pria Pengangguran di Hajar Warga


targetoperasi.com - Liswanto Putra Lase (27) warga Jalan  Dusun IV Kampung Banten Diski Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Deliserdang, babak belur dihajar massa. Pasalnya pria yang tidak mempunyai pekerjaan ini, memancing kemarahan warga karena melakukan penganiayaan terhadap Juwita Nova Lia Togatorop (22) warga Jl. Binjai Km 14,5 Gg. Mesjid Desa Sumber Melati Disky Kec. Sunggal Deliserdang, Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 10.00 wib.

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Purba menyebutkan, kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal saat suami korban bernama Agus Berkat Lase (26) warga Jln. banten Gg. mesjid Diski Kec. Sunggal Deliserdang, berada di rumah sakit Bethesda di Jalan Medan Binjai Km.10,8 Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal akan menjemput ibu kandungnya yang telah selesai berobat.

Namun tiba-tiba suami korban mendapat telpon dari tetangganya Tosa Gulo dan menyuruh pulang karena mengatakan istrinya dianiaya. Mendapat kabar tersebut suami korban langsung pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah dia bertemu dengan pelaku yang sudah diamankan massa. Saat itu suami korban mendapat kabar dari tetangganya Tosa Gulo yang mengatakan bahwa istrinya sudah dibawa ke rumah sakit Bethesda karena luka dianiaya oleh pelaku.

Kemudian suami korban kembali lagi kerumah sakit dan melihat kondisi istrinya terbaring akibat luka pada muka dan kepala korban. Tak senang melihat istrinya menjadi korban penganiayaan suami korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Sunggal.

Mendapat laporan dari suami korban, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung turun ke Tkp. Saat di Tkp Tim melihat pelaku sudah diamankan massa dalam keadaan berlumuran darah. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku untuk menghindari massa yang  sudah semakin ramai, kemudian memboyong pelaku ke Mako Polsek Sunggal.

"Saat ini pelaku penganiayan yang bernama Liswanto Putra Lase dan barang bukti 1 (satu) celana pendek warna putih sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna proses lanjut. Untuk pasal yang dikenakan pada pelaku yakni pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara", jelas Kanit Reskrim. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.