Home
HukumKriminal
Sempat Viral di Medsos, Penginjak-injak Al-Qur'an di Amankan Polsek Medan Labuhan
Sempat Viral di Medsos, Penginjak-injak Al-Qur'an di Amankan Polsek Medan Labuhan
targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan, akhirnya mengamankan pelaku penginjak-injak kitab suci Al-Qur'an yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook beberapa waktu lalu. Adapun tersangka yang diamankan berinisial AAR (17) salah seorang pelajar SMA.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SIK, dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan bahwa video rekaman aksi nekat tersangka itu terjadi dua bulan lalu.
"Foto tersebut diambil oleh pacar pelaku berinisial PA (17) dua bulan yang lalu. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau pelaku tidak akan berselingkuh dengan wanita lain. Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif dan hasil pemeriksaan sementara pelaku memang kurang pendidikan dan arahan dari orangtua," jelas AKBP Ikhwan, Kamis (29/11/2018) siang
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto menambahkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Begitu kita mengetahui kediaman pelaku, saya perintahkan kepada Panit Reskrim dan Bhabinkamtibmas untuk menjemput pelaku dan sesuai arahan Kapolres kita langsung membawa pelaku ke Mapolres Pelabuhan Belawan", kata Rosyid.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico mengatakan, pacar pelaku yang ikut menyebarkan foto tersebut juga diamankan dan diancam dengan pasal yang berbeda.
"Penyebar foto juga sudah kita amankan, saat ini kedua pelaku masih kita periksa. Kedua pelaku masih anak dibawah umur, sehingga kita menggunakan UU perlindungan anak Untuk pelaku AAR kita jerat dengan pasal 156 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, sedangkan PA pacar pelaku kita jerat dengan UU ITE pasal 28 dengan hukum penjara 6 tahun", ujar AKP Jerico.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebar berita baik itu hoax atau melanggar hukum.
"Saya harap masyarakat jangan sembarangan menyebar foto atau vidio yang dapat melanggar hukum, karena penyebar dan pelaku akan sama- sama dihukum", pungkas AKBP Ikhwan. (red)
- Website
- Facebook Comments
IKLAN
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...