targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang gadis berusia 18 tahun karena kedapatan mencuri sembilan potong pakaian dari pusat perbelanjaan Medan Mall. Adapun gadis tersebut bernama Lenny, warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrimnya Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku Lenny ini terjadi pada Senin (12/11/2018) pukul 18.00 WIB, di areal Matahari Departemen Store lantai tiga gedung Medan Mall, Jalan MT Haryono, Medan. Dimana barang hasil curiannya, dimasukkan kedalam kantong plastik berlogo Matahari yang sudah dipersiapkannya.
"Namun perbuatan pelaku diketahui karena saat akan keluar, alarm barang berbunyi. Sehingga dia pun diamankan petugas", ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Selanjutnya, jelas Deny, petugas Matahari bernama Nurul Sujarwati melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Medan Kota. Sehingga Lenny pun kemudian diserahkan dan dibawa ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan, dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian", ujar Iptu Deny. (red)