targetoperasi.com - Pasca diamankan Merry Purba akan di non aktifkan sementara dari jabatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Sunarto wakil ketua Mahkamah Agung saat menggelar Konfrensi pers di KPK mengatakan,"Merry kita Berhentikan sementara sampai nanti ada putusan tetap dari KPK sebagai tersangka, terkait masalah tunjangan yang bersangkutan tidak akan dibayar, hanya gaji pokok saja yang di berikan selama pemberhentian sementara Merry Purba", ungkap wakil ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Menurut Sunarto, Mahkamah Agung (MA) padahal sudah menerjunkan tim Dari Badan Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan kepada para Pimpinan Pengadilan Negeri Medan, namun tetap saja masih ada Hakim yang Nakal.
"Semua itu tergantung Karakter orangnya, Kalau belum dapat teguran dari Tuhan susah berubah. Kalau sudah macam ini mau tak mau terpaksa kita harus selesaikan urusan-urusan yang mencoreng nama baik Pengadilan", ujar Sunarto.
Terkait Kasus Merry Purba Diduga menerima Suap dari Tamin Sukardi sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili di Penggadilan Negeri Medan, saat itu Merry duduk sebagai Hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga Dengan ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Tamin Diduga memberikan SGD 280 ribu atau jika di rupiahkan sekitar 3 Milyar kepada Merry Purba Melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan.
Dalam kasus ini selain Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Tamin, Hadi juga sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (fendi/red)