Headlines

Penyalahgunaan Narkoba Bagi Artis Atau Bukan, Tidak Sah Kalau Di Penjarakan

DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH
Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016

targetoperasi.com -  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  Amanatnya pecandu (korban)  ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Atau Dihukum Rehabilitasi yang Artinya Sama Dengan Dipenjara.

Tidak Sah Kalau Ditahan, Disidik, Dituntut Dengan Cara Diyuntokan Dengan Pasal Pengedar, Amanahnya Peyalahguna Diselamatkan, Dijamin Direhabilitasi Oleh UU. Sedangkan Pengedar Diberantas, Dihukum Penjara Seberat - Beratnya, Dituntut Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Diputus Jaringan Bisnisnya.

Hal ini dikatakan DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Kamis, (01/03/2018).

Lebih jauh dijelaskannya, harus dibedakan Pengedar Dengan Peyalahguna narkoba. Pegedar Memiliki, Menguasai Narkotika Dengan Jumlah Barang Bukti (BB) yang Besar Dengan Maksud Digunakan Untuk Dijual, Dan Mendapatkan Keuntungan Dan Meracuni Peyalahgunanya Dengan Penyakit Adiksi Atau ketergantungan.

Sedangkan Peyalahguna Memiliki, Menguasai Narkotika Dengan Jumlah BB Kecil Dengan Maksud Dikosumsi Sendiri Atau Untuk Pesta Narkotika, Tidak Ada Niat Jahat, Tidak Untuk Mendapatkan Keuntungan. Dia (Penyalahguna) Hanya Menjolimin Dirinya Sendiri, Sehingga Meyebabkan Penyakit Adiksi Atau Ketergantungan, tandas DR.Anang. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.