targetoperasi.com - Belakangan ini sebuah gambar yang diambil melalui Capture beredar terkait adanya laporan penangguhan/dilepaskannya dua tersangka pengedar uang palsu (UPAL) melalui Aplikasi Polisi Kita, menjadi Viral di Medsos.
Adapun yang dilaporkan melalui Aplikasi Polisi Kita itu adalah mengenai buruknya kinerja, Polsek Pancur Batu dibawah pimpinan, Kompol Choky Sentosa Meilala selaku Kapolsek yang berada dibawah Pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto.
“APAKAH BOLEH PENGEDAR UANG PALSU DITANGGUHKAN PENAHANAN NYA” begitulah bunyi laporan tersebut dalam Aplikasi Polisi Kita yang tertuang pada hari Sabtu 24 Februari 2018 dan kemudian pemilik akun atas nama Roy itu mempertanyakan persoalan tersebut dan kemudian meminta tanggapan.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Bantu, Kompol Choky Sentosa Meilala yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya laporan tersebut, Minggu (25/2/18), membalas kru media melalui sms dengan isi, “Kayaknya kemaren sudah di jawab oleh kanit Res, tapi saya jelaskan lagi untuk berkas sudah di buat dan akan di kirim ke Jaksa secepatnya", ujar Kompol Choky melalui pesan singkat.
Namun, Kompol Choky enggan membalas kembali ketika ditanya mengenai lambatnya pengiriman berkas tersebut, atau telah memakan waktu setengah tahun dari terjadinya penangkapan, dan menyalahi peraturan bila ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai prosedur batas waktu pengiriman berkas perkara. Ditambahkan dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dimana terhadap tersangka yang diancam hukuman diatas 5 tahun atau lebih seharusnya tidak dapat ditangguhkan melainkan harus dilakukan penahanan.
Tak lama selang beberapa menit, kru media mendapat telepon langsung dari, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Nelson Silalahi, SH, MH yang menjelaskan bahwa benar kedua tersangka sudah dilakukan penangguhan dan saat ini sedang berada diluar tahanan.
Namun, Nelson menjelaskan, penangguhan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan sudah ada yang menjaminnya, dan berkas saat ini juga sudah disiapkan dan akan segera dikirimkan ke Jaksa, paling lama besok, Senin (26/2/18).
Tarkait lamanya pelimpahan berkas tersebut, dan diduga telah melanggar Prosedur KUHAP, IPTU Nelson menjelaskan bahwa, dirinya sedang melakukan pembersihan terkait beberapa perkara yang masih tersisa alias menggantung sebelum massa jabatannya di Mapolsek Pancur Batu.
“Masih bisa kita layangkan bang, batas waktu kadaluarsa kasus UPAL kan 12 tahun. Saya juga baru duduk di bulan Januari, dan saat ini saya sedang melakukan pembersihan terhadap bebeberapa perkara yang masih menggantung di Polsek Pancur atau perkara yang belum tuntas sebelum masa jabatan saya”, ujar IPTU Nelson.
Seperti diketahui, Polsek Pancur Batu sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku pemalsu dan pengedar uang pecahan seratus ribu rupiah. Keduanya, Muhammad Rizky Arif Pratama (31) dan M. Yopi Nasution (33) diamankan warga saat ketahuan membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, di warung milik Benyamin Guru Singa, jalan Jamin Ginting, Pasar Baru Rumah Sumbul Desa, Kecamatan Sibolangit, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 21.00 wib silam.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meilala membenarkan keduanya diamankan warga dan menyerahkannya ke polisi.
Kompol Choky juga menjelaskan, kejadian bermula dari laporan masyarakat karena menerima uang diduga palsu yang dibelanjakan oleh kedua pelaku di warung Abraham Sembiring. Mendapat uang tersebut, Abraham kemudian memeriksa dengan teliti. Setelah diperiksa ternyata benar palsu.
Selanjutnya, pemilik warung mengamankan kedua pemuda itu dan menyerahkannya kepada Polsek Pancur Batu. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan yang dilakukan oleh petugas terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti di dalam tas ransel 10 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kedua pelaku ini, mereka sudah 4 kali belanja di daerah Sembahe dan Sibolangit dengan uang palsu. Keduanya dijerat dengan Pasal 244 dari KUHPidana, yakni Memalsukan mata uang dan uang kertas negara dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun,” ujar Kompol Choky yang mengacu pada Pasal 36 ayat (3) dari UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (Red)