targetoperasi.com - Kasus dugaan penggelapan dana anggaran Partai politik, yang dilakukan oleh mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tobasa dan kini masih menjabat sebagai anggota dewan, berinisial FS, yang sudah dilaporkan pada 29 Maret 2017 silam, oleh LSM Gempita Kabupaten Tobasa yang di Ketuai SB, dengan surat No.0231/gempita-TS/111/17, didesak diambil alih Polda Sumut.
Hal ini dikatakan ketua LSM Gempita Kabupaten Tobasa, SB, ketika ditemui di Mapolda Sumut, Kamis (8/2/2018) siang lalu.
Dijelaskan SB, "Karena tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polres Tobasa, sudah lebih kurang setahun lamanya, Saya sebagai pelapor, sudah menyurati Kapolda Sumut cq Ditreskrimsus pada 8 Februari 2018 lalu, dan saat ini, Kamis 8 Februari 2018 saya dipanggil pihak Poldasu untuk dimintai keterangan", ujar SB, seraya menambahkan dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus, dirinya diberikan 11 pertanyaan dari penyidik terkait pelaporan tentang temuan dugaan penggelapan dana bantuan pemerintah kepada parpol di Tobasa tahun 2015 tersebut.
SB mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana anggaran partai politik yang dilakukan FS sebesar Rp.91.423.000, yang di serahkan Kesbangpol Tobasa sebagai anggaran pembinaan partai tahun 2015, dalam hal ini kuat dugaan terjadi LPJ fiktip, anggaran tersebut terindikasi masuk kerekening pribadi oknum mantan ketua partai, sebagai upaya memperkaya diri.
"Sudah jelas terjadi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan mantan ketua partai tersebut", ungkap SB.
Dikatakan SB, prosedurnya setelah dana anggaran parpol tahun 2015 tersebut bergulir dari pemerintah, pihak penerima seharusnya membuat berita acara Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir tahun 2015 itu juga. Namun kenyataan berbalik, oknum mantan ketua partai tersebut membuat berita acara LPJ pada Januari 2018 yang dibuat oleh unsur pimpinan (KSB) parpol.
"Setelah Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Tobasa pada 2 Agustus 2017, baru dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran pada Januari 2018, ada apa dibalik semua ini ?". Kami Apresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Tobasa, tetapi pihak Polres Tobasa terkesan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut", ucap SB.
Hal yang lebih menguatkan, lanjut SB, Inspektorat Kabupaten Tobasa telah mengirimkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) bantuan dana parpol tersebut ke pihak Polres Tobasa yang tertuang dalam No. 700.04/1376/LHP/IRDA/2017, pada 2 Agustus 2017, terkait adanya dugaan Penggelapan tersebut, namun tidak ada juga tindak lanjut yang dilakukan pihak Polres Tobasa.
SB mengungkapkan, selaku pegiat anti korupsi, pihaknya berkomitmen menyorot penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Tobasa, terutama pada pelaksanaan Undang-undang No.31 Tahun 1999 Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebelumnya UU No 3 Tahun 1971 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, dan Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi serta UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang Babas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta pasal 3 ayat 1 dan 2.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dikategorikan melakukan korupsi.
"Jadi sekali lagi, kami minta dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan mantan ketua partai di Kabupaten Tobasa berinisial FS, yang kasusnya sudah kami laporkan ke Polres Tobasa hingga lebih kurang satu tahun lalu untuk segera diambil alih oleh pihak Polda Sumut", ujar SB.
Terkait akan hal itu, di tempat terpisah Sastra Br Marpaung, yang saat kasus tersebut bergulir menjabat sebagai wakil ketua bidang, mengaku dirinya juga ikut diperiksa pihak penyidik Polres Tobasa.
"Saya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tobasa, kalau tak salah pada 22 November 2017 lalu, dan saat itu saya masih menjabat sebagai pengurus PDI Perjuangan Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya. Tetapi anehnya ketika saya tanyakan kepada penyidiknya, dalam pemeriksaan tersebut kapasitas saya sebagai apa, penyidiknya mengatakan, "Ya sudah Bu, kita periksa aja dulu ya, karena Ibu kan dapat undangan", ungkap Sastra kepada sejumlah wartawan, saat dikonfirmasi di Merdeka Walk Medan, Rabu (21/2/2018).
Lebih lanjut dikatakan Sastra, selaku pengurus partai pihaknya tidak berhak menginterfensi kasus ini.
"Silahkan di usut kalau memang ada dugaan penyelewengan anggaran", ungkap Sastra seraya menambakan akibat bergulirnya kasus ini, PDI Perjuangan Kabupaten Tobasa sudah dua tahun tidak menerima anggaran pembinaan partai dari Pemerintah, yakni 2016-2017. Sehingga hal ini sudah jelas merugikan Partai yang notabenenya dipegang oleh para pengurus yang baru.
Disatu sisi, lanjut Sastra, akibat bergulirnya kasus ini juga sudah jelas merusak nama baik partai di mata masyarakat.
"Partai tidak membenarkan kadernya melakukan hal yang melanggar hukum, apalagi menyalah gunakan jabatan demi meraup keuntungan pribadi. Kalau memang terbukti kasus dugaan penggelapan ini, silahkan tangkap siapa-siapa yang terlibat", tegas Sastra yang saat ini resmi menjabat sebagai Bendahara PDI P Kabupaten Tobasa.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tobasa, Ipda Daud P. Simamora.SH, yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Rabu (21/2), terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut menyebutkan akan mengecek kembali kasusnya.
Menanggapi adanya dugaan penyelewengan dana anggaran partai tersebut, serta LPJ yang dikeluarkan pihak partai pada Tahun 2018, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Tobasa Mangatas Silaen, yang dikonfirmasi wartawan lewat sambungan selulernya mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya kasus tersebut.
"Saya kurang tau mengenai kasus itu karena sampai hari ini saya belum pernah diberitahu.
Dan mengenai KSB yang mengeluarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kami tidak pernah mengeluarkan itu", akunya.
Ketika ditanya sikap dan tanggapan selaku ketua terkait kasus tersebut, Mangatas tak bersedia menjelasakannya.
"Karena masalahnya saya tidak tau, saya no comment", katanya.
Ketika ditanya kembali akibat bergulirnya kasus tersebut terjadi perombakan ke pengerusan di tubuh DPC PDI P Tobasa. Mangasih mengatakan, "Saya kader partai yang ditugasi dan dimandati sebagai ketua DPC partai PDI P yang siap membesarkan partai dalam keadaan apapun. Dan setahu saya DPC PDI P tobasa dari dulu baik-baik saja", katanya.
Untuk diketahui, Mangatas Silaen saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tobasa masa bhakti 2015-2020, yang dilantik pada, Jumat (7/10/2017) lalu menggantikan FS. (red)