Headlines

Posting Ujaran Kebencian Lewat FB, Remaja 18 Tahun di Amankan Polisi


targetoperasi.com - Akibat  memposting ujaran kebencian lewat media sosial (medsos) facebook, Darwin alias Win alias Kok Hua warga Jalan Suasa Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, (14/2/2018).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (23/2/2018), kepada awak media menjelaskan, tersangka yang masih berusia 18 tahun ini ditangkap di Jalan Suasa, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli atas dasar Laporan Informasi : LI / 15 / II / 2018 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2018.

Penangkapan tersangka berawal pada (13/2/2018), Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan ke Kota Bangun.

Sebelumnya, menerima informasi adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui facebook.

Namun, ketika itu polisi tidak berhasil mengendus keberadaan pelaku.

" Selanjutnya, pada (14/2/2018) tim didukung Subdit cyber Polda Sumut kembali ke Kota Bangun dan berhasil mengamankan tersangka Darwin", ujar Kombes Rina.

Tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media facebook itu kemudian digelandang ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka mengakui perbuatannya telah memposting tentang kebencian terhadap salah satu agama dengan memasang foto (profile) sambil memegang senjata tajam (sajam) jenis parang.

"Karena masih di bawah umur, maka tersangka dititip ke Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) di bawah naungan Dinas Sosial Pemprov Sumut", tandasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.