Home
HukumKriminal
PH Tersangka Ruslan di Nilai Hambat Proses Penyidikan, Iptu Budiman : Kita Sudah Sesuai Prosedur
PH Tersangka Ruslan di Nilai Hambat Proses Penyidikan, Iptu Budiman : Kita Sudah Sesuai Prosedur
targetoperasi.com - Terkait gugatan Praperadilan (Prapid) dari Pensehat Hukum (PH) tersangka Ruslan Usman, yakni, Ray Sinambela, SH & Rekan mengenai adanya kesalahan tanggal pada surat penahanan atas Nomor : LP/1024/K/IX/2016/RESKRIM/SEK SUNGGAL tanggal 23/9/2016, oleh pelapor an. Pho Sin, dan juga mempersoalkan penerapan pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dinilai prematur, dibantah dengan tegas oleh, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, IPTU Budiman Simanjuntak.
Menurut Budiman, PH Ruslan terkesan berlebihan dan mengada-ada mengenai hal tersebut.
“Kita sudah sesuai prosedur, mengenai kesalahan tanggal, kita rasa itu hanya kesilapan saja, dan sudah kita perbaiki, anehnya pihak Ruslan tidak mau menerima surat perbaikan tersebut dan menolaknya", ujar Budiman kepada wartawan ketika ditemui ini diruangannya, Rabu (28/2/18).
Budiman juga menyampaikan, bahwa mengenai adanya pasal prematur, adalah hal yang terlalu mengada-ada dan tidak profesional, sebab lanjutnya, tersangka sudah mengakui perbuatannya didepan penyidik meskipun hanya melakukannya seorang diri.
“Dimana kesalahan penyidik coba jelaskan?, kita kan hanya terima laporan dari pelapor, sesuai keterangan laporan, hasil visum dan keterangan saksi disebutkan bahwa pelapor telah dianiaya beramai-ramai oleh Ruslan, kemudian di BAP (Berita Acara Pidana), Ruslan mengakui bahwa hanya dirinya yang melakukan penganiayaan tersebut. Nah disini kan sudah kita buat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Jadi dimananya yang prematur, kita sudah sesuai prosedur, apa harus kita bebaskan orang yang bersalah, dan sudah mengakui kesalahannya”, tegas Iptu Budiman seraya mengatakan bahwa PH Ruslan terlalu berlebihan dan terkesan tidak profesional.
Lebih jauh dijelaskan Budiman, bahwa PH Ruslan juga diduga telah “Sengaja” menghambat proses penyidikan dengan memprapidkan pihak Kepolisian. Apalagi dengan tidak diterimanya surat pembaruan penahanan tersebut ditambah lagi tersangka Ruslan saat ini enggan diperiksa dengan alasan kurang sehat dan sebagainya, itu sama saja dengan tidak Kooperatif.
“Silahkan prapid kita siap, tapi jangan hambat proses penyidikan, ini sama saja dengan menghalangi kinerja aparatur hukum dan tidak kooperatif. Jadi biarkan hakim nanti yang memutuskannya”, tandas Budiman dengan hati yang legowo. (red)
- Website
- Facebook Comments
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...