targetoperasi.com - Terkait dugaan kasus penahanan Dody Sukmana (37), warga Jalan Jemadi Gang Famili No.28 Kelurahan Pulau Barayan Darat II Kecamatan Medan Timur, yang diamankan Sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jemadi Krakatau Medan, pada 16 Januari 2018 pukul 14.00 WIB lalu, dalam dugaan kasus sebagai perantara pembeli narkoba jenis sabu, menuai protes dari kalangan Aktifis dan menjadi sorotan para wartawan.
Pasalnya, Dody yang sudah ditahan selama 24 hari di RTP Polrestabes Medan namun pihak keluarga belum ada menerima surat pemberitahuan penahanan. Ironinya setelah keluarga Dody mengadu kepada wartawan dan diberitakan, surat penahanan pun langsung dikirimkan polisi pada Sabtu (10/2/2018) siang. Anehnya lagi, surat yang dikirimkan sekalian dengan surat ke JPU (jaksa penuntut umum).
Menanggapi hal tersebut Ketua LP3NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sumatera Utara (Sumut), Ganda Satria Dharma menyesali kinerja oknum penyidik yang menangani kasus Dody tersebut.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oknum penyidik yang memeriksa Dody diduga telah menyalahi standard operating procedure (SOP), seharusnya surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
"Ini aneh, sudah jelas menyalahi SOP, setelah 24 hari ditahan baru surat dilayangkan kekeluarga", ujar Ganda.
Yang lebih gawatnya lagi, lanjut Ganda, setelah terbit pemberitaan dibeberapa media terhadap kasus yang menimpa Dody, surat penahanan, surat penangkapan dan surat perpanjang penahanan serta surat ke Jaksa langsung diantar kerumah orangtua Dody.
"Saya menilai dalam kasus menimpa Dody diduga terkesan dipaksakan oknum penyidik“, sebut Ganda.
Ia juga menyesali adanya pemeriksaan ulang terhadap Dody pada Sabtu (10/02/2018) mulai dari pukul 13.00 WIB- 18.30 WIB.
Menurut keterangan Dody kepada awak media melalui pesan singkat (SMS) bahwa dirinya diperiksa kembali oleh juper-nya dari siang sampai habis Maghrib, dipaksa disuruh mengaku bahwa dirinya sebagai perantara pembeli sabu dua rekannya yang saat ini juga ditahan di Mapolrestabes Medan.
“Ada apa ini, kenapa oknum penyidik memeriksa sampai berjam-jam layaknya pemeriksaan kasus korupsi saja, sampai-sampai Dody yang taat ibadah meninggalkan kewajibannya sebagai Umat Muslim (Dzuhur, Ashar dan Maghrib) Dody jadi tidak melaksanakan Sholat", urainya kepada awak media.
Ia juga menyebutkan bahwa isi SMS Dody dari balik terali besi, ”dirinya diperiksa sambil direkam dan dividiokan, kenapa sampai begini, berarti dalam hal ini ada dugaan-dugaan intimidasi dan penekanan terhadap tahanan yang belum jelas status kasusnya.
“Kami dari LP3NKRI dan pihak keluarga mendesak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk menggelar perkara Dody, disaksikan dari pihak keluarga dan para awak media, karena dalam penanganan masalah Dody ada dugaan pemaksaan dan penekanan", tegas Ganda.
Sebagaimana diketahui terduga tersangka Dody Sukmana (37) warga Jalan Jemadi Gang Famili No.28 Kelurahan Pulau Barayan Darat II Kecamatan Medan Timur, yang diamankan 6 petugas dari Sat Narkoba Polrestabes Medan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam di Jalan Jemadi Krakatau Medan, pada 16 Januari 2018 pukul 14.00 WIB lalu.
Usai diamankan, Dody dan dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk diperiksa oleh dua penyidik yang diketahui berinisial N dan S.
Dalam pemeriksaan, Dody dipaksa mengaku sebagai perantara pembeli sabu. Namun ia tetap tidak mengaku juga, hingga akhirnya Dody diduga dipaksa tandatangani BAP.
Terkait penahanan terhadap Dody Sukmana yang sudah mencapai 24 hari, namun pihak keluarga belum diberikan surat pemberitahuan tentang penahan tersebut, Kasad Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo, yang dikonfirmasi wartawan lewat sambungan whatsapp di telpon selulernya mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada keluarga tersangka.
“Pihak keluarga sudah menerima tembusan hal tersebut, kami sudah ada tanda terimanya, tolong dikonfirmasi lagi kepada pihak keluarga”, bantahnya.
Ketika ditanya terkait surat pemberitahuan penahan tersebut baru saja, Sabtu (10/2/2018), diterima pihak keluarga, AKBP Raphael mengatakan akan mengecek kembali hal tersebut.”Kami cek kembali, makasih ya bang”, katanya.
Penahanan yang dilakukan penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Medan terhadap Dody Sukmana di ruang Tahanan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan hingga ruang tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan tidak disertai dengan layangan surat pemberitahuan penahanan hingga 3 minggu lebih, kepada pihak keluarga terduga tersangka tersebut.
”Awalnya, pihak keluarga tidak tau sama sekali atas dasar apa Dody ditahan di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sampai di RTP Polrestabes Medan hingga hari ini, Jumat (09/02/2018). Sudah 24 hari atau 3 minggu lebihlah anak saya itu ditahan”, keluh Sutrisno selaku bpak Dody kepada awak media.
Dijelaskannya, selang berapa hari, tiba-tiba anak lelakinya tersebut menghubungi dari balik teralih besi menyatakan bahwa dia ditangkap dan ditahan.
”Setelah ditelpon Dody berapa hari kemudian, barulah kami tau dia (Dody-Red) selama ini ditangkap dan ditahan di kantor polisi”, sebutnya.
Saat dijenguk, Dody menceritakan, dirinya ditangkap dengan alasan penyidik, S dan N mengatakan, bahwa dia ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Jemadi Krakatau Medan pada tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 14:00 WIB, diduga membantu melakukan pembelian paket kecil sabu-sabu yang dilakukan dua abang beradik atas nama Agus Irawan dan Sugiarto yang ditangkap lima jam sebelum dirinya oleh petugas, saat kedua temannya tersebut sedang berada di dalam rumah keduanya atas kedapatan paket kecil sabu-sabu.
Sedangkan dari tangan Dody, petugas hanya menyita barang bukti handphone miliknya.
Sementara pengakuan Dody sendiri, ia tidak ada melakukan pemesanan barang narkoba milik dua rekannya tersebut.
”Cuma HP yang diambil petugas dari Dody dan kemudian penyidik menetapkannya Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dan yang anehnya lagi, Dody dipaksa untuk menandatangani Kertas yang baru selesai saat itu diketik penyidik kemudian dia ditahan sampai hari ini di RTP Polrestabes Medan, padahal tidak ada barang bukti ditemukan darinya”, jelas pihak keluarga menirukan ucapan Dody seraya berharap agar kasus tersebut digelar.
Adapun surat yang dilayangkan pihak penyidik kepada keluarga Dody, pada Sabtu (10/2/2018), sebanyak 4 jenis yakni: Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/36/1/2018/Res Narkoba yang ditandatangani oleh Doddy Sukmana dan diserahkan oleh Aiptu Heri Suhardi, kemudian Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: Spp.Kap/36-B/1/2018/Res Narkoba pada tanggal 19 Januari 2018 dan ketahui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo.
Selanjutnya Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/33/I/2018/Res Narkoba terhitung mulai tanggal 22 Januari 2018 s/d 10 Februari 2018 yang ditandatangi oleh Doddy Sukmana dan Penyidik Pembantu Aipda Suhendri, dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-77/N.2.22/Rt./Euh.1/02/2018 dikeluarkan di Lubuk Pakam pada tanggal 06 Februari 2018 ditandatangani oleh Jaksa Muda Robertson, SH. MH, terhitung mulai tanggal 11 Februari 2018 hingga berlaku 22 Maret 2018 di Rutan Polrestabes Medan.(tim/red)