targetoperasi.com - Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional , BNNP Sumut, Poldasu, Polres Langkat dan polrestabes Medan yang bekerja sama dengan jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis diraja Malaysia berhasil gagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 15,053,4 gram dan 70,905 butir pil Ektasi dari jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Medan, Minggu, (25/2/2018).
Empat orang tersangka diamankan satu diantaranya ditembak mati karena berusaha melarikan diri.
Brigjen pol Anjan pramuka yang didampingi kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsaululi Siregar, Kapolrestabes Medan Kombes pol Dadang hartanto , AKBP Dede Rujudin kapolres Langkat serta Dirnarkoba poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung dalam siaran pers nya di depan ruang mayat RS Bhayangkara Polda Sumut sekira pukul 11:30 WIB mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari pihak kepolisian Malaysia yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ektasi pada hari Kamis 15-2-2018 dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Menanggapi hal itu maka dibentuklah team Satgas OPS gabungan bersama antara BNN RI , BNNP, Poldasu, Polrestabes Medan dan Polres Langkat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya pada minggu 25-2-2018 pukul 12.25 WIB berhasil diamankan 4 orang pria masing-masing berinisial AMRD (23), AMRZ (26), ZLKF (35), dan DS (34).
Para tersangka diamankan team gabungan dari tempat yang berbeda.
Tersangka AMRD yang merupakan warga Aceh diamankan dari halaman hotel dikawasan jalan Gatot subroto Medan sekira pukul 12.45 WIB dengan barang bukti 12,552,4 Gram Sabu dan 70.905 butir pil ektasi.
Petugas gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah AMRD yang berada di kawasan perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur dan berhasil mengamankan 501 Gram sabu.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB petugas kembali mengamankan tersangka DS dan ZLKF yang merupakan warga Aceh dari daerah Pondok kelapa Medan.
Sedangkan tersangka AMRZ yang merupakan kordinator dari sendikat ini diamankan dari daerah Gebang Langkat Sumatera utara.
AMRZ terpaksa diberikan tembakan hingga meninggal dunia karena pada saat akan dilakukan pengembangan ke daerah Aceh Tamiang berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.
Hingga saat ini kami berhasil menyita barang bukti sabu kurang lebih sebanyak 146.172 Gram sabu dan 70.905 butir ektasi pungkas Anjan.
Kemudian Anjan menambahkan bahwa ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 , pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tegasnya.(red).