targetoperasi.com - Wanita yang tega menghanyutkan bayinya ke Sungai Deli di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, akhirnya berhasil diringkus Personel Reskrim Polsek Medan Kota.
Wanita bernama Roswita Lase (28) warga Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung Lorong III, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun ini diciduk polisi di Praktek Bidan Ramini, Jalan Multatuli No 134 Medan Maimun.
“Tersangka kita amankan pada Sabtu, 10 Februari 2018 sekira pukul 06.45 WIB pagi tadi”, ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing SIK dalam siaran persnya diterima wartawan, Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 10.45 WIB.
Dikatakannya, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti sehelai kain sarung dan selembar plastik. Guna dilakukan pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah membuang dan menghanyutkan bayinya ke Sungai Deli di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun", sebut Martuasah.
Tersangka juga mengaku tega membuang dan menghanyutkan bayinya ke sungai karena tak sanggup membiayai atau memberinya makan. Pasalnya, sejak hamil 2 bulan, ia dan dua orang anaknya yang masih kecil ditinggal pergi suaminya.
“Sejak Agustus 2017, tersangka dan 2 orang anaknya yang masih kecil sudah ditinggal suaminya dan tidak diberi nafkah. Saat ditinggal suaminya, tersangka dalam kondisi hamil sekitar 2 bulan”, terang Martuasah.
Selama ditinggal suaminya, sambungnya, tersangka menafkahi ke-2 anaknya dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Setelah tersangka melahirkan, ia lantas membawa bayinya itu ke kos di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Merasa tak sanggup memberinya makan, selanjutnya pada Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membungkus bayinya lalu menghanyutkannya ke Sungai Deli tak jauh dari kosnya. (red)