Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Pembunuh Kekasih Gelapnya
targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Doiria Manurung (62), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, Senin (29/1/2018) di Simpang Pemda, Flamboyan Raya, Medan. Pelaku ternyata kekasihnya sendiri, Johnson (43), warga Langkat yang sejak tujuh bulan terakhir tinggal bersama korban.
"Dalam tempo 18 jam, Reskrim Polsek Medan Timur yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan JS alias Johnson pelaku pembunuh Doiria", papar Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Imade Yoga, Senin (29/1/2018).
Lanjut jauh dijelaskan Kompol Wilson Pasaribu, dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang, 2 buah handphone, dan baju milik korban yang bersimbah darah.
Dijelaskan Kompol Wilson, pelaku Johnson mengaku nekat membunuh korban pada Minggu, 28 Januari 2018 karena sakit hati. Korban Doiria Manurung diduga kerap mencuri uang miliknya, namun tidak pernah mengakui perbuatannya.
"Sakit hati, sudah dua kali uangnya dicuri korban. Yang pertama Rp1,3 juta beserta dengan ijazah milikku. Dan yang kedua Rp1 juta, dan korban tidak pernah mengaku", jelasnya.
Karena tidak mau mengaku, pelaku selanjutnya meminta korban untuk mengambil sebilah pisau di dapur. Dia beralasan akan pergi ke Terminal Amplas, Medan, sambil membawa pisau itu untuk mencari orang yang mencuri uangnya.
Setelah korban membawakan parang, pelaku malah menggunakannya untuk memaksa korban mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencuri uang pelaku. Saat itu, korban tetap tidak mengaku dan menantang pelaku karena selalu menudingnya sebagai pencuri. Karena marah dan kalap, pelaku selanjutnya menghabisi korban dengan parang di tangannya dan menusuk pelaku 9 kali hingga tewas bersimbah darah, papar Kompol Wilson.
Sementara itu Pelaku juga mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan, selama tujuh bulan terakhir, korban dengan pelaku sudah hidup satu rumah di kontrakan milik Doiria Manurung.
"Kami sudah kenal selama 1,5 tahun dan kami serumah baru tujuh bulan. Bisa dibilang pacarku dia", ucap tersangka.
Pelaku kini meringkuk di sel, dan mengaku menyesali perbuatannya karena telah menghabisi nyawa sang kekasihnya tersebut. Atas perbuatannya, Johnson akan dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait penganiayaan berat dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (red/rud)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...