Headlines

Modusnya Beli Lewat Situs Online, Sepeda Motor dan HP Korban Raib


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan/penggelapan modus beli handphone melalui situs belanja online. Dari pengungkapan itu, petugas  menangkap dua orang tersangka berinisial MAS (18) warga Jalan Setia Makmur Gang Mesjid, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal dan RD (19) warga Jalan Sei Beras Kata, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Modus kedua tersangka mencari handphone di situs belanja online. Setelah menemukan barang yang diinginkan, kedua tersangka mengajak penjual atau korbannya bernama Ilham Syahputra (24) bertemu di rumahnya”, ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH, Selasa (30/1/2018).

Setelah bertemu, lanjut Wira, tersangka RD langsung melihat handphone korban lalu menyerahkannya kepada temannya MAS. Tak lama kemudian, handphone korban dibawa masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk diperlihatkan dengan istri RD.

Pada saat MAS membawa masuk handphone korban, tersangka RD meminjam sepeda motor korban dengan alasan pergi mengambil uang di ATM. Karena percaya, korban lantas memberi pinjam sepeda motornya.

Namun setelah ditunggu-tunggu, baik tersangka RD maupun MAS tak kunjung datang sehingga korban mulai curiga. Ia lantas bertanya kepada warga setempat mengenai keberadaan kedua tersangka. Kepada korban, warga mengatakan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. Mendapat jawaban itu, korban lantas mendobrak pintu rumah tersebut.

Setelah terbuka, korban melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka. Lalu bersama warga, korban mencari kedua tersangka namun tak ditemukan.

“Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Sunggal. Tak lama kemudian, kedua tersangka berhasil kita tangkap", terang Wira.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku handphone dan sepeda motor milik korban itu telah mereka jual masing-masing seharga Rp2 juta. Terhadap kedua tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", jelas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.