targetoperasi.com - Sedikitnya Lima ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat, organisasi massa (ormas), diantaranya, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Front Pembela Islam (FPI), LSM Penjara, Remaja Mesjid se Sumut, Himpunan Masiswa Indonesia (HMI), dan lainnya, yang bersatu dalam Forum Anak Bangsa (FAB), melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jumat (26/1/2018).
Dalam orasinya massa menyebut pihak kepolisian Polda Sumut tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum.
"Mujianto alias Anam yang sudah jelas dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang tidak tanggung-tanggung merugikan korbannya H Armen Lubis hingga Rp.3 Milyar, tapi masih melenggang bebas dan merasa dirinya kebal Hukum. Pertanyaan kami apa bedanya Mujianto dengan perampok, pencuri ayam dimata hukum? ", teriak koordinator aksi, Marlon Purba SH, didepan pintu gerbang Mapolda Sumut.
"Kalau memang pihak Polda Sumut tak mampu menahan Mujianto, yang sudah jelas dijadikan tersangka melalui proses pemeriksaan alat bukti, termasuk saksi-saksi dan gelar perkara, yang sudah mutlak menjadi tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi SP2HP No.B/397/XI/2017 Ditreskrimum, maka kami minta Kapolda Sumut di Copot dari jabatannya, karena memang sudah mengecewakan masyarakat dalam penegakan hukum", kata Marlon Purba SH.
Dalam orasinya, Ketua DPD LSM Penjara itu juga menyinggung soal mutasi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Poldasu, AKBP Maruli Siahaan lantaran menjadikan Mujianto sebagai tersangka.
“Maruli sudah benar, memang Mujianto bersalah dan harus menjadi tersangka. Tapi kenapa dia (AKBP Maruli) yang menjadi korban. Untuk itu saya meminta kepada Kapolda Sumut untuk bertindak tegas agar Mujianto ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya", ungkap Marlon.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Polisi Andi Rian menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU dan masih terus diproses.
“Tidak ada pasal yang memaksa kalau tersangka harus ditahan, terutama karena yang bersangkutan kopratif", katanya.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan H A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 Milyar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan H A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (red)