Satu Pelaku Jambret Diamankan Polisi, Rekannya Lolos Mencebur ke Sungai
targetoperasi.com – Hendri Saut Sihite (34) warga Jalan Selamat Gg Bersatu No 27 Tangguk Bongkar IX Kelurhan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Percut Seituan.
Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai penjual abu cuci piring ini, ditangkap karena menjambret ponsel milik Dewi Mayasari Nasution (34) seorang ibu rumah tangga (irt) warga Jalan Benteng Hulu Titi Sewa No. 17-B Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung di Jalan Pasar V Tembung.
Sabtu (9/12), Saat beraksi, Hendri tidak sendirian. Ia bersama rekannya yang saat itu berhasil lolos dari sergapan petugas karena menceburkan diri ke sungai. Begitupun, rekan Hendri yang sudah teridentifikasi tersebut, kini tengah dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba yang dikonfirmasi di Mapolsek Percut, Selasa, (12/12) mengatakan, bahwa saat beraksi, pelaku ditangkap oleh petugas yang menggelar patroli rutin.
“Ketika itu korban yang menumpang betor secara tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas berisi HP milik korban", ujar Kompol Pardamaean.
Dijelaskannya, kendati sempat terjadi tarik menarik, namun karena kalah tenaga, akhirnya tas korban berhasil dikuasai kedua pelaku yang saat itu langsung tancap gas meninggalkan korban.
“Tidak rela kehilangan barang miliknya, korban langsung menjerit minta tolong. Jeritan ini mengundang perhatian warga dan petugas yang tengah berpatroli di lokasi untuk mengejar pelaku", jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut ini.
Setelah sempat terjadi aksi saling kejar, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi penjambretan.
“Saat itu, karena jalanan di lokasi macet, kedua pelaku sempat meninggalkan sepeda motornya. Akan tetapi, pelaku bernama Hendri berhasil ditangkap. Sementara, rekannya lolos karena menceburkan diri ke sungai", sebut Pardamean.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kunci letter T dari saku Hendri.
“Sesaat kemudian, pelaku berikut kunci letter T langsung diboyong ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan. Sementara, tas milik korban berhasil dibawa kabur oleh rekan pelaku", ucapnya.
Imbas perbuatannya, Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat dengang Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...