Home
HukumKriminal
Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Medan Baru, 5 Tsk Ditembak
Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Medan Baru, 5 Tsk Ditembak
targetoperasi.com - Polsek Medan Baru berhasil mengungkap sekaligus mengamankan komplotan tindak pidana Curat dan Curanmor yang telah beraksi sebanyak puluhan kali di Wilkum Polrestabes Medan. Saat akan diamankan, Lima dari Delapan tersangka terpaksa harus ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Kelima yang ditembak itu sudah main sebanyak 25 kali diberbagai Kota Medan. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah. Saat ditangkap para Pelaku bersembunyi dikediamanya masing-masing", ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan dihalaman Mapolsek Medan Baru, Rabu (27/12/2017).
Kombes Dadang mengungkapkan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/17 85/XII/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 19 Desember 2017, atas nama Johan Efendi Sibarani (49) warga Jalan Karya Jasa, Gang Sadar I, Medan Polonia dan Khaidir Makruf (51) warga Jalan Karya Bakti, No 99, Medan Polonia.
Dari tangan para pelaku, ucap Dadang, petugas berhasil menyita barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Vixion BK 3282 ADH, Honda Vario warna Violet BK 4942 ABP dan Honda Beat tanpa plat, 1 TV LCD merk LG, 4 Laptop, 1 Obeng beserta 1 kunci Later T
Ke delapan pelaku yang diamankan itu masing-masing Darul alias Tonggek warga Jalan Cinta Karya, Gang Subur Dalam, Medan Polonia, Roni Riandi (31) warga Jalan Karya Bakti I, Medan Polonia, Andrianto (23) warga Jalan Cinta Karya, Gang Landasan Medan, Andrianto Sitanggang (30) warga Jalan Cinta Karya, Gang Famili Medan, Muhammad Eko (30) warga Jalan Cinta Karya, Gang Famili Medan, Johanes Stevanus Marbun alias Johan (23) warga Jalan Cinta Karya, Gang Muajirin, Harry Prakoso (21) Jalan Asrama Arhanudse Medan, Charles (28) warga Jalan Saudara, Gang Sahata Medan, Anang Barus (35) warga Jalan Stella Raya, Kelurahan PB Selayang Medan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas Kapolrestabes Medan. (rud/red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...