Penjambret Tas WN Italia di Tembak Polisi
targetoperasi.com - Satu dari dua pelaku penjambret tas milik seorang warga negara (WN) Italia ditangkap personel Unit Pidana Umum (Pidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak kaki tersangka Dedi Syahputra alias Dedi (25) warga Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Tersangka kami berikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri saat akan ditangkap", ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK didampingi Wakasatreskrim Kompol Ronni Bonic SH SIK MH, Jumat (20/10/2017).
Dikatakan, aksi jambret tersangka Dedi dan temannya berinisial E (buron) dilakukan pada Sabtu (16/9/2017) sekira pukul 13.40 WIB.
Saat itu korban yang bernama Matilde Sfrappini (16) hendak ke rumah makan cepat saji di kawasan Lapangan Merdeka, Medan.
Dari Asrama Kowilhan, Jalan Karsa, Kecamatan Medan Barat, korban menggunakan jasa ojek online. Setibanya di Jalan Balai Kota Medan, sepeda motor ojek online yang ia tumpangi dipepet sepeda motor yang kendarai tersangka Dedi dan temannya.
“Saat itu, tersangka Dedi yang berada di boncengan langsung menarik tas sandang korban dengan menggunakan tangan kanan dari sebelah kiri. Setelah berhasil merampas tas korban, mereka lantas kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Putri Hijau", terang Febri.
Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke Polrestabes Medan. Sejumlah personel Unit Pidum Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan bersama anggota Timsus I.
Proses penyelidikan langsung dipimpin Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK. Hasil penyelidikan, polisi dapat mengidentifikasi identitas tersangka. Namun pada saat akan ditangkap, tersangka Dedi ini berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas.
Dari penangkapan Dedi, polisi menyita barang bukti satu unit handphone, satu celana pendek jeans warna biru, satu helm warna cream bergambar kucing, uang tunai sebesar Rp100.000 dan sepasang sendal.
Terhadap tersangka Dedi masih dilakukan penyidikan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHPidana, tandas AKBP Febriansyah. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...