targetoperasi.com - Pelaku pencurian klakson mobil L 300, merk Marko, model tiga corong, diamankan Timsus Anti Begal Polsek Delitua. Adapun pelaku bernama Roberto Choy Hutahuruk (21), warga Jalan Luku II, Gang Sepadan, No. 17A, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dalam keterangan persnya, Minggu (1/10) siang, sekira pukul 12.00 Wib, Kapolsek Deli
Tua, Kompol Wira Prayatna SIK, menjelaskan, ditangkapnya
Roberto Choy Hutahuruk setelah pihaknya menerima pengaduan dari
korbannya, yakni, Juliasin Tumanggor, dan Boas Marisitua Tinambunan.
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita, 2 buah
kunci pas 12, 1 buah pisau carter, dan 1 unit klakson mobil jenis L 300.
Kejadiannya bermula, Selasa (26/9) siang lalu, sekira pukul 11.00
Wib. Pada saat itu tersangka (tsk) disuruh korban, yakni Boas Marisitua Tinambunan
untuk memperbaiki kabel Bus Himpak, yang dikendarainya dan terparkir di
Bengkel Ralau, yang berada di jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala
Bekala.
"Saat memperbaiki bus, tsk melihat ada
3 klakson mobil yang terpasang di mobil tersebut, sehingga tersangka
berniat untuk mengambilnya. Karena memang klakson jenis itu sudah ada
yang memesannya", jelas Kompol Wira.
Dengan
semangatnya, tsk langsung mengambil 2 buah kunci pas
dan pisau karter, dan mulai membuka bautnya, sembari memotong kabel klakson
yang menghubungkan ke tabung klakson. Setelah berhasil membukanya, tsk
pun menjual klakson tersebut kepada pemesannya, seharga Rp 600 ribu.
"Setelah kejadian itu, korban melapor kepada mandor bus Himpak
yang bernama Ranto Tumanggor. Atas laporan supir bus Himpak, kemudian
Ranto Tumanggor pun menyelidikinya, dan ditemukan, kalau klakson yang
hilang itu sudah terpasang di bus Himpak yang dikemudikan Alex
Sinambela.
Selnjutnya Alek Sinambela diinterogasi oleh mandor bus Himpak,
Alek Sinambela mengaku terus terang, bahwa klakson yang dipasang di
mobilnya itu, dibelinya dari Roberto Choy Hutahuruk, dengan harga Rp 600
ribu.
Setelah diselidiki siapa pelakunya, maka
korban pun melaporkannya ke Polsek Deli Tua, guna dilakukan penangkapan.
Setelah menerima informasi korban, Timsus Anti Begal Polsek Deli Tua
langsung meluncur ke lokasi dimaksud, dan langsung mengamankan tersangka
yang sedang tidur-tiduran dan memboyong nya kepolsek.
"Kepada Roberto Choy Hutahuruk dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", terang Kapolsek. (red)