Komnas PA : Penyidikan Jalan Terus, Kades Aek Jakkang Paluta Terancam Penjara
targetoperasi.com - Setelah kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan HBS Kepala Desa Aek Jakkang, Padang Lawas Utara (Paluta) kepada warganya NR (15), digelar kembali perkaranya di Polda Sumatera Utara, pada Jumat (13/10/2017). HBS terancam 20 tahun penjara.
Untuk memastikan bahwa kasus kejahatan seksual tidak mengenal kaya "damai", Komisi Nasional Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah memberikan dukungan kepada Poldasu untuk melakukan gelar kasus setelah Polres Tapsel yang semula melakukan penghentian penyidilan (SP3). Demikian juga, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan layanan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapoldasu Irjen Pol. Paulus Waterpauw dengan Komnas Perlindungan Anak dan 21 LPA Kabupaten dan Kota di Sumut sebulan lalu, bersepakat tidak ada kata "damai" terhadap kejahatan seksual terhadap anak di Sumut.
Kapoldasu sudah menyampaikan kepada seluruh Kapolres di Sumut untuk menaruh atensi khususnya kepada kasus kejahatan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, saya percaya bahwa Wasisdik Poldasu demi kepentingan terbaik anak akan membuat kasus ini terang benderang dan berkeadilan. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat menerima pengaduan masyarakat Paluta Sabtu (14/10/2017) di Lubuk Pakam.
Arist menambahkan, untuk memberikan dukungan dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Poldasu Jumat (13/10), Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Paluta segera mekakukan kordinasi dengan Polres Tapsel, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa kasus ini jalan terus.
Komnas Anak akan menemui 71 warga masyarakat Aek Jakkang selaku pelapor dan meminta Kepala Dinas Sosial Paluta untuk segera mengevakuasi korban ke rumah aman (savety house).
"Saya berharap masyarakat warga desa Aek Jakkang, percayakan saja kasus ini kepada Polres Tapsel dan Poldasu. Saya yakin bahwa Polres dan Poldasu, demi kepentingan terbaik anak segera mengungkap tabir ini, tambah Arist.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yakni Visum dan saksi korban tanpa pengakuan tersangka, HBS bisa diancam dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tambahan hukuman Kastrasi juga bisa menanti HBS. Oleh sebab itu, saya minta masyarakat jangan berbuat anarkis dan percayakanlah perkara ini kepada Polisi, harap Arist. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...