Home
Nasional
Komnas PA : Pelanggaran Hak Anak Atas Pendidikan di SMA 2 dan SMA-N 13 di Medan "Mall Administrasi"
Komnas PA : Pelanggaran Hak Anak Atas Pendidikan di SMA 2 dan SMA-N 13 di Medan "Mall Administrasi"
targetoperasi.com - 250 lebih siswa-siswi SMA Ngeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, Sumateta Utara terancam Haknya atas Pendidikan.
Sabtu 14/10/17 di Lubuk Pakam, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Ketua dan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumateta Utara Muniruddin Ritonga dan Junedi Malik, dan Sekretaris LPA Kota Medan, Herry S menerima pengaduan puluhan siswa-siswi SMAN 2 dan SMA Negeri 13 didamping parah orangtua murid.
Dari dokumen-dokumen resmi yang diperoleh, penanganan serta kronologis permasasahan yang disampaikan kepada kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, berdasarkan Ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak junto UU RO No.b23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU RI No. 39 tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia ( HAM), telah terjadi Pelanggaran Hak Anak atas Pendidikan dan dalam ketentuan HAM pula telah terjadi kategori pembiaran (by ommission) yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Utara yang mengakibatkan ratusan anak-anak kehilangan haknya atas pendidikan yang dijamin pula oleh Konstitusi Dasar Republik Indonesia dan Program Pemerintah tentang pencapaian wajib belajar milenial.
Untuk memastikan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan di SMA Negeri 13, dan untuk memastikan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal tidak diinginkan bersama, Selasa 17 Oktober 2017 Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang diberikan tugas dan mandat sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama perwakilan orangtua dan siswa-siswi didampingi LPA Kota Medan dan LPA Propinsi Sumatera Utara akan mendatangi Sekolah SMA 2 dan SMA Negeri 13 untuk bertemu Kepala Sekolah guna mencabut surat Pemberitahuan ke III tentang larangan anak bersekolah yang dukeluarkan kepala Sekolah dan memintai pertanggungjawaban Kepala Dinas pendidilan Pemprop Sumut dan Rabu pagi 18/17 mengagendakan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara untuk meminta segera memberikan solusi yang terbaik dan memastikan keberlangsungan masa depan dan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan.
"Saya percaya bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pemprop Sumut atas dukungan Gubernur Sumut yakin betul bisa segera menyelesaikannya dengan baik. Gubernur Sumut bisa menggunakan hak diskresinya selaku pimpinan daerah untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak anak atas pendidikan, saya yakin itu", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan dalam keterangan persnya setelah menerima pengaduan para siswa dan perwakikan orangtua murid Sabtu 14/10/17.
Arist menambahkan jika pelanggaran hak anak atas pendidikan ini ditemukan karena "mal administrasi" dalam penerimaan ratusan siswa dan siswi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 demi kepentingan terbaik anak (the best intetest of the child) dan hak pundamental anak atas pendidikan janganlah korbankan anak justru penyelenggara pemerintah wajib memastikan perlindungan Anak kembalikanlah hak anak atas pendidikan, karena tugas kitalah menjaga dan melindungi hak anak .
Oleh seba itu, Komnas Perlindungan Anak segera mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 mencabut larangan anak bersekolah terhitung Senin 16 Oktober 2017 dan memulihkan kembali secara normal proses belajar mengajar dan menghentikan kekerasan terhadap anak berupa "bullying" yang memberikan stigma bahwa ratusan anak adalah siswa siluman.
Sebab surat pemberitauan ke III yang melarang anak meneruskan pendidikannya tanpa solusi telah melukai martabat anak dan tidak mencerminkan lembaga pendidikan yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebailan dan moralitas.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk melarang anak menjalankan kewajiban dasarnya yakni hak anak atas pendidikan", tegas Arist Merdeka Sirait. (red/ril)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...