Home
Nasional
Kasus Cabul Terhadap Anak di Abepura Papua Perbuatan Biadab, Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Kasus Cabul Terhadap Anak di Abepura Papua Perbuatan Biadab, Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
targetoperasi.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengutuk keras pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 7 tahun di Abepura, Kota Jayapura Papua, Sabtu (07/10/17 ), dan memberikan apreasi kepada RSUD Abepura yang telah memberikan layanan kesehatan bagi korban.
Mengingat perbuatan pelaku sudah tergolong teramat keji, sadis, tidak mempunyai keprimanusiaan dan luar biasa, oleh sebab itu Komnas PA mendesak Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Perbuatan biadab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masyarakat disekitar tempat kejadian dimana korban ditemukan tak berdaya yakni di kelurahan Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura juga didesak untuk membantu Polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim ini.
"Masyarakat yang melihat dan mengetahui diminta jangan enggan untuk menjadi saksi. Korban harus segera di tolong", tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas PA dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu 08/10/17.
Atas peristiwa ini, Komnas PA juga mendesak pelaku segera menyerahkan diri, akibat perbuatan pelaku luka pada kemaluan korban sangat serius dan kondisi korban sangat lemah. Selain itu pemerintah kota Abepura melalui Dinas Kesehatan memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban, dan meminta Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban, tambah Arist.
Satu hal, lanjut Arist, perbuatan pelaku tergolong perbuatan krimunal yang luar biasa sadis, Komnas PA juga meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah2 penegakan hukum yang luar biasa. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku karena tindakan kriminal pelaku dapat dijerat 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang No. O1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana.
Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas PA segera bekerjasama dan berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparatus pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura juga dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.
Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap, Kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri, desak Arist. (Red/ril)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...