targetoperasi.com - Tim gabungan dari Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 134 kilogram narkoba jenis sabu dari dua lokasi di Medan.
Pengungkapan ratusan kilogram sabu ini dilakukan oleh tim gabungan dalam sepekan terakhir di dua lokasi di Medan. Mereka juga meringkus dua pelaku yang menjadi kurir 134 kilogram sabu tersebut.
“Pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta”, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (5/9/2017).
Penangkapan pertama, kata Rina. dilakukan
di Jalan Platina, Medan, pada Kamis (31/8) sekira pukul 03.00 WIB. Saat
itu, tim menangkap pelaku berinisial SPD alias Din (41), “Pelaku ini berperan
sebagai kurir penerima dan penyimpan barang”, jelas Rina.
Dari lokasi penangkapan ini diamankan
134 paket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing
diperkirakan seberat 1 Kg. Narkotika itu dibagi dalam beberapa kotak.
Kotak pertama berisi 32 paket. Kotak kedua berisi 59 paket, sedangkan
kotak ketiga berisi 43 paket.
Dari penangkapan SPD dikembangkan. Tim kemudian menangkap AK alias Adek (34), warga Aceh. Dia ditangkap di Jalan Listrik, Medan, pada Minggu (3/9) sekira pukul 09.00 WIB.
“Tersangka ini juga berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan”, jelas Rina
Rina melanjutkan para pelaku hingga kini
masih menjalani pemeriksaan bahkan kedua tersangka dan barang bukti
sudah dibawa ke Mabes Polri.
“Kasusnya terus dikembangkan, para pelaku dan barang bukti juga sudah dibawa ke Jakarta”, pungkasnya. (red/ril)