Dua Pelaku Curanmor Jeblok Ditangan Polsek Medan Kota
targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya yakni Ramadhan Srg (25), warga Jalan Panglima Denai Gg Seser II, Kecamatan Medan Denai dan Yoggi (25), warga Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai, Jumat (01/09/2017).
Sumber di kepolisian menyebutkan, kedua tersangka dibekuk menindak lanjuti laporan pengaduan korban Chali dan Fanalo (25), mahasiswa perguruan tinggi, warga Jalan Sempurna, Medan, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/797/K/VIII/2017/Sek Medan Kota, tanggal 30 Agustus 2017.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrimnya AKP Budi Simanjuntak SH menyebutkan, saat ditangkap dari kedua tersangka disita barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 SCD BK 4186 ADC dan 1 buah Kunci Letter T.
Dijelaskan, kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan stang kemudi terkunci dan pintu pagar rumah tertutup, lalu korban masuk ke dalam rumah. Tak berapa lama masuk ke dalam rumah, korban yang berada didalam rumah mendengar pintu pagar terbuka.
"Penasaran, korban pun melihat ke depan teras dan melihat kedua tersangka sedang mengotak atik sepeda motornya, selanjutnya membawa kabur lewat pekarangan rumah", beber Martuasah.
Tak terima sepeda motornya dibawa kabur, ujar Martuasah Tobing, korban berteriak maling dan korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota. Berdasarkan ciri-ciri kedua tersangka, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di Jalan Sempurna Ujung.
"Pada saat dilakukan penangkapan, dari kantong celana tersangka ditemukan Kunci Lettr T yang digunakan pada saat mengambil sepeda motor korban", ujar Martuasah.
Dari hasil interogasi kedua tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam di Jalan SM Raja Gang Mesjid pada 3 hari sebelumnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun", pungkasnya. (red)
- Website
- Facebook Comments
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...