Headlines

Dua Pelaku Curanmor Jeblok Ditangan Polsek Medan Kota



targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya yakni Ramadhan Srg (25), warga Jalan Panglima Denai Gg Seser II, Kecamatan Medan Denai dan Yoggi (25), warga Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai, Jumat (01/09/2017).

Sumber di kepolisian menyebutkan, kedua tersangka dibekuk menindak lanjuti laporan pengaduan korban Chali dan Fanalo (25), mahasiswa perguruan tinggi, warga Jalan Sempurna, Medan, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/797/K/VIII/2017/Sek Medan Kota, tanggal 30 Agustus 2017.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrimnya AKP Budi Simanjuntak SH menyebutkan, saat ditangkap dari kedua tersangka disita barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 SCD BK 4186 ADC dan 1 buah Kunci Letter T.

Dijelaskan, kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan stang kemudi terkunci dan pintu pagar rumah tertutup, lalu korban masuk ke dalam rumah. Tak berapa lama masuk ke dalam rumah, korban yang berada didalam rumah mendengar pintu pagar terbuka.

"Penasaran, korban pun melihat ke depan teras dan melihat kedua tersangka sedang mengotak atik sepeda motornya, selanjutnya membawa kabur  lewat pekarangan rumah", beber Martuasah.

Tak terima sepeda motornya dibawa kabur, ujar Martuasah Tobing, korban berteriak maling dan korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota. Berdasarkan ciri-ciri kedua tersangka, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di Jalan Sempurna Ujung.

"Pada saat dilakukan penangkapan, dari kantong celana tersangka ditemukan Kunci Lettr T yang digunakan pada saat mengambil sepeda motor korban", ujar Martuasah.

Dari hasil interogasi kedua tersangka juga mengakui pernah  melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam di Jalan SM Raja Gang Mesjid pada 3 hari sebelumnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun",  pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.