targetoperasi.com - Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus dua penjambret jalanan yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan.
Kedua tersangka yakni Rahmat Harianto alias Ari Kasmin (30) warga Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dan Suwardi Yoga alias Yoga (31) warga Jalan Bintang Pusat Pasar Medan, Desa Patok 80 Kecamatan Simpang Balik Takengon Aceh Tengah.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic menerangkan kedua pelaku diamankan dari adanya laporan kasus penjambretan dilokasi berbeda di kota Medan.
“Pelaku Ari Kasmin, diamankan polisi
berdasarkan laporan kasus penjambretan yang dialami Derita Pangusian
Manalu (57) warga Jalan Pasar III Gg. Murai No. 8A Kecamatan Medan
Perjuangan, Kamis (29/6) lalu. Korban mengalami kerugian 3 unit
handphone dan uang tunai sebesar Rp 6,5 Juta”, kata Ronni Bonic, Selasa
(08/8/2017).
Sementara untuk pelaku Yoga, melakukan penjambretan terhadap korban Lisna Romaito (27) di Jalan Ringroad Gagak Hitam dan mengakibatkan tas berisi telepon genggam serta dokumen penting lainnya raib
“Setelah dilakukan penyelidikan, 2 pelaku berhasil kita amankan”, ujarnya.
Diungkapkannya bahwa modus operandi kedua pelaku dengan cara memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan
merampas tas yang disandangnya.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara”, tandas Bonic. (red)