targetoperasi.com - Tensi Diki Irawan (32) warga Jalan Kebun Lada, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Barat, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap Polsek Sunggal, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolsek
Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SIK kepada wartawan mengatakan
penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada tiga orang akan
bertransaksi narkoba di sebuah rumah kosong.
Berbekal informasi
tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan
penangkapan. Sayang, dua tersangka lainnya lolos melarikan diri, dan Rensi
Diki Irawan berhasil ditangkap.
“Polisi
menemukan barang bukti dari rumah kosong tersebut berupa satu paket dan
alat pengisap sabu-sabu berupa bong, dan saat itu tersangka mengakui
perbuatannya bahwa ia dan kedua temannya (DPO) baru mau menggunakan sabu
tersebut.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli oleh temannya
yang melarikan diri dengan harga Rp 70.000”, kata Daniel.
Tersangka
dijerat dengan pasal 112 subs 132 subs 127 UU. RI. Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman penjara 9 tahun.(red/ril)