targetoperasi.com - Upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya perjudian, Polsek Pancurbatu langsung mengambil tindakan dengan melakukan razia di sejumlah tempat yang sering digunakan para penjudi, Selasa (8/8) tengah malam, tepatnya pada pukul 23.00 Wib. Razia tempat-tempat perjudian tersebut langsung dipimpin kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Sehat Tarigan.
Razia Unit Reskrim
Polsek Pancurbatu tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa di
Jalan Jamin Ginting, Desa Bingkawan tepatnya warung milik Caca yang
berada di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit ada beberapa pria sedang
asyik main judi jekpot.
Tidak menyia-nyiakan laporan berharga
tersebut, petugas langsung meluncur kesalah satu warung yang dijadikan lokasi judi. Ternyata benar, saat itu ada lima pria sedang asyik bermain judi
jekpot. Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyergapan
dan menangkap kelimanya tanpa perlawanan.
Saat
diintrogasi kelimanya mengaku supir dan kernek truk, bernama Ridwan
Manurung (39) warga Desa Muara Keminci Kuta Cane, darinya Polisi
mengamankan barang bukti 8 keping coin. Pery Arman (31) warga Desa Natam
Kuta Cane, darinya polisi menyita 1 coin. Harmoko Siagian (31) warga
Desa Lame Petanduk Kuta Cane, darinya disita 11 keping coin jackpot.
Ilham (23) warga Desa Jagar Kuta Cane, darinya disita 10 keping coin
jackpot. Dan Nazarudin (38) warga Desa Natam Baru Kuta Cane, darinya
disita 5 keping coint jackpot.
Selain mengamankan
kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 4 Unit mesin judi
jenis jackpot yang selanjutnya diboyong ke komando untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala, SiK SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan mengatakan, "Kelima tersangka sudah kita jebloskan kedalam tahanan, penjaga koin dan pemilik mesin judi jekpot masih kita lakukan pengejaran dan kelima tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara", ungkap Sehat. (red)