targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap penadah Sepeda Motor curian yakni Ari Prayogi Sitepu (29), warga Jamin Ginting Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan
Menurut
keterangan Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan Kamis
(3/8), pelaku di ringkus dari hasil pengembangan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku
pencurian bernama Roni Tarigan..
Adapun peristiwa curanmor berawal pada Mei 2017 lalu sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan
AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor.
Simon
Bangun, pemilik motor (korban) saat itu menyuruh karyawannya yang
bernama Juhri Abdillah, (16) untuk membeli rokok ke warung dengan mengendarai
sepeda motor Honda Beat BK 2499 ADE milik korban.
Di tengah jalan, Roni
Tarigan meminta Juhri Abdillah mengantarkan dirinya ke salah satu
warung. Namun begitu ada kesempatan, Roni Tarigan malahan melarikan sepeda motor tersebut.
Merasa tak senang dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua.
Roni Tarigan yang melarikan sepeda motor tersebut selanjutnya menemui Ari Prayogi
Sitepu di rumahnya Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Medan
Tuntungan, dan meminta Ari Prayogi Sitepu menjualkan sepeda motor tersebut kepada seorang
pria berinisial BS (DPO) seharga Rp.1.200.000 (Satu juta dua rarus
ribu).
"Saat ini pelaku kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya',' kata Wira sembari menambahkan bahwa pelaku dipersangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara (red/ikc)