targetoperasi.com - Sat
Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 25 Juni 2017 lalu, di
kediaman korban pedagang Emas yakni, M Idris Lubis di Jalan St. Soripada Mulia, Gang Melati
3, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota
Padangsidimpuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar
Rp.1,5 miliar.
Dalam
pegungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang
tersangka. Dimana seorang tersangka terpaksa harus dilumpuhkan timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat
akan ditangkap.
Ke
empat tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda. Masing-masing adalah, ASR alias Sorip yang ditangkap di Desa Spiongot,
Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta, MAB alias Taklo yang
ditangkap di Kecamatan Tanah Tinggi Kabupaten Serang Propinsi Banten, PS
alias Doan yang ditangkap di Kabupaten Pariaman Propinsi Sumbar dan MS
alias Tapa yang di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten
Tapsel.
Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Andy Nirwandy, S.Ik didampingi Kasat Reskrimnya AKP
Zul Efendi, SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di
Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (2/8/2017) mengatakan, terkuaknya kasus
pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang
dilakukan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan hasil rekaman CCTV
milik korban yang merupakan pedagang emas dan berlian di Kota
Padangsidimpuan.
Dalam
menjalankan aksinya saat ummat muslim sedang
menjalankan ibadah sholat Idul Fitri 1438-H, dua tersangka bertugas menyatroni rumah korban yakni ASR alias Sorip dan PS alias Doan.
Usai
mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas pun mendapat info kalau salah
seorang tersangka ASR alias Sorip berada di Desa Sipiongot, Kecamatan
Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta. Tim Reskrim langsung bergerak dan
Selasa 11 Juli 2017 tersangka berhasil ditangkap serta dilumpuhkan dengan
timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
Dari
hasil pengembangan dan keterangan tersangka ASR alias Sorip tersebut, tim
Rskrim pun mengamankan tersangka MAB alias Taklo yang ditangkap di
Kecamatan Tanah Tinggi Kabupaten Serang Propinsi Banten pada Sabtu, 15
Juli 2017.
Kemudian,
pada Kamis 27 Juli 2017, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka
PS alias Doan yang ditangkap di Kabupaten Pariaman Propinsi Sumbar dan
pada Sabtu 29 Juli 2017, petugas menangkap tersangka ke empat MS alias
Tapa di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
“Aksi
pencurian tersebut dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan momen
Hari Raya Idul Fitri 1437 H lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong
karena ditinggal pergi menjalankan shalat
Idul Fitri“, kata Kapolres.
Lebih
lanjut, dikatakannya, aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan
dua orang tersangka yakni ASR alias Sorip dan PS alias Doan yang datang
memantau rumah korban dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda CB
150 R warna merah.
Mengetahui
rumah korban tengah kosong, kedua pelaku pun masuk ke perkarangan rumah
dengan cara melompat tembok pagar belakang dan masuk perkarangan rumah
korban. Selanjutnya ke dua tersangka mencongkel jendela belakang rumah
korban dengan menggunakan kayu lesung yang ditemukan di halaman rumah
korban.
Setelah
berhasil masuk ke dalam rumah korban, ke dua tersangka langsung
mengambil barang-barang milik korban seperti, 3 unit handphone dan
laptop yang kala itu berada di ruang tamu.
Tak
puas sampai disitu, kedua pelaku pun kemudian masuk ke dalam kamar
korban dengan cara merusak pintu kamar. Saat berada di kamar tersebut,
pelaku pun kemudian memeriksa isi kamar dan melihat brankas milik
korban yang berada di dalam lemari hias.
Ke
dua tersangka kemudian membawa brankas milik korban ke komplek kolam
renang Sitataring di Jalan St. M Arif, Kota Padangsidimpuan dan meminta
bantuan MAB alias Taklo untuk membongkar brankas dengan menggunakan
linggis. Setelah terbuka, ternyata isinya barang-barang berharga berupa
emas dan berlian serta uang dollar dan ringgit yang totalnya mencapai
Rp.1,5 milyar.
Setelah
menguras seluruh isi brankas, para tersangka pun membagi peran
masing-masing ada yang bertugas menjual barang-barang hasil curian dan
ada yang bertugas menukar mata uang asing berupa dollar dan ringgit ke
rupiah dan membagi hasil curian sesuai peran masing-masing.
Setelah
berbagi hasil, para tersangka mmemisahkan diri, sementara tersangka PS
alias Doan membagi hasil curiannya ke abangnya MS alias Tapa untuk
kebutuhan bayar kredit sepeda motor yang dipergunakan para tersangka
untuk membawa brankas.