targetoperasi.com - "Para netizen pengguna media sosial seperti facebook, instagram, twitter dan lainnya untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) tersebut. Karena pelanggaran Undang Undang ITE sangat rentan terjadi, apalagi secara sadar dan dengan sengaja mengunggah foto dengan kata-kata penghinaan kepada lambang Negara, seperti Presiden, penghinaan kepada Kapolri beserta instansi Polri".
Hal ini suatu bentuk himbauan dari Polda Sumut yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting.
Lebih lanjut Kombes Rina menyebutkan, terbukti
pada kasus MFB (18) warga Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, yang
menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo
dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Walau ternyata memiliki 30 akun
palsu jejaring sosial yang bertujuan untuk menyebarkan kebencian,
tetapi tetap dapat dilacak dan ditangkap oleh pihak Kepolisian
Polrestabes Medan.
Kabid
Humas menjelaskan pada Rabu (23/8), berdasarkan hasil penyelidikan pihak
Polrestabes Medan, akun-akun palsu milik tersangka itu, beberapa
diantaranya, Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokowi
Haters, Annisa Dewi 33, Mutia Anastasya, Afif Lee, Novita Wulandari, dan
Bekti Harahap. Kemudian, Ridho MCA 15, Azim Efendi, Bayu Anggoro, Sdaaaw, Danial Emran, Jokowi PKI dan Ichbat Harly,” ujar Kombes Rina.
Ia
mengatakan, akun palsu milik tersangka ini, juga sebelumnya pernah
dicari-cari Mabes Polri, salah satunya adalah Republik Badut.
Polrestabes Medan masih terus mendalami kasus tersebut, apakah tersangka
ada yang mengendalikannya atau tidak. Tapi masih ditelusuri.
“Tersangka membuat akun palsu tersebut, sejak tahun 2012”, katanya.
Motif pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Informatika itu ternyata hanya karena merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah.
Kombes
Rina menghimbau sekalipun tidak puas dengan kinerja pemerintah dan ingin
mengungkapkan uneg-uneg agar menyampaikannya dengan kritik yang
membangun dan sopan, tidak berisikan kata-kata penghinaan yang dilakukan
dengan sengaja. Media sosial, menurut Kombes Rina, hendaknya digunakan
secara positif untuk bersosialisasi bukan untuk memupuk rasa benci.
“Penghinaan
dengan sengaja sampai mengedit foto seorang Presiden dengan tidak
pantas yang merupakan lambang negara, bukanlah kritik yang membangun,
melainkan ujaran kebencian dan sudah masuk ranah pidana karena melakukan
pelanggaran UU ITE”, ujar Kombes Rina.
Sebelumnya,
Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFB (18) yang
diduga melakukan penghinaan terhadap lambang dan menyebarluaskan
kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Kapolda
Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat pelaksanaan rilis kepada wartawan
di Medan, Senin (21/8) mengatakan MFB menggunakan nama Ringgo Abdillah
alias Raketen Warnung dalam media sosialnya ketika melakukan penghinaan
dan ujaran kebencian itu.
Dalam
media sosialnya, tersangka menuliskan kalimat akan merayakan HUT ke-72
Kemerdekaan RI dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo. Selain itu,
MFB juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan menantang
institusi penegak hukum tersebut untuk menangkapnya.
Atas
perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menangkap MFB pada Jumat (18/8)
di rumahnya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan
Timur.
“Dia ditangkap atas dugaan menghina lambang negara, Presiden RI, dan institusi Polri”, ucap Kapolda.
Dalam akun media sosial tersebut, tersangka juga kerap menantang polisi dengan merasa kebal hukum.
Dari
penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit laptop
yang diduga digunakan tersangka untuk mengedit foto Presiden Joko Widodo
dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Pihak
kepolisian juga mengamankan sebuah flashdisk dengan kapasitas 16 GB yang
berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit. Karena itu, kata
Kapolda, tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 46 UU Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red-toc/ril)