targetoperasi.com - Bambang Adi Sahputra (34), warga Jalan Pancing IV Gang Cilik. Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Barat, diciduk pihak Kepolisian Sektor Medan Barat, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, , Jumat (11/8/17).
Sumber di
kepolisian menuturkan, Bambang di ciduk dari rumahnya bersama Rio dan Fadil
berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP /206 / VIII /
2017 / Reskrim, di Jalan Pancing IV, Gang Cilik, Kelurahan Mabar Hilir,
Kecamatan Medan Barat.
Adapun peristiwa
penangkapan ini dilakukan Jumat, 11 Agustus 2017 pukul 20.00 wib. Dimana
Bambang saat itu membeli 1 bungkus plastik klep kecil sabu-sabu dari rekannya bernama Bolang dan kemudian sabu-sabu tersebut ia berikan kepada rekannya Rio dan Fadil.
Selanjutnya
Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggeledahan di rumah
Bambang danberhasil menangkap Rio dan Fadil dari dapur rumah Bambang, dan pada
saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah bong, 1 buah kaca
pirex yang didalamnya melekat sisa diduga sabu - sabu, 1 buah mancis
yang diatasnya terpasang 1 buah jarum dan 1 bungkus plastik klep kecil
transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis
sabu-sabu.
Kemudian Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke
Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Medan
Barat, Kompol Victor Ziliwu, SIK mengatakan, Rio dan Fadil merupakan
tersangka masih anak dibawah umur. Aksinya mengkonsumsi barang haram
itu. Usai keduanya ketahuan oleh petugas kepolisian Medan Barat saat
sedang menggeledah rumah Bambang pasca kepemilikan Bambang terhadap
barang haram tersebut.
"Saat ini upaya yang dapat dilakukan oleh Unit
Reskrim Medan Barat adalah mengamankan tersangka dan barang bukti serta
memeriksa saksi - saksi dan mengirim barang bukti untuk di uji di
laboratorium forensik", kata Victor, Sabtu (19/8).
"Lanjut Victor, meskipun Rio dan Fadil terbilang pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, namun upaya hukum tetap dikedepankan untuk keduanya. Kepada kedua pelaku tidak tercapai upaya Diversi, dikarenakan keduanya melakukan perbuatan yang berulang dan sudah di bawa ke Rutan",jelasnya. (red/ril)