targetoperasi.com - Dua pengedar narkotika jenis ganja, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Barat, saat sedang asik bermain kartu remi, Selasa (29/8/2017).
Kedua tersangka yang diamankan
yakni, Eko Sukamto (47) dan Edy Syahputra (45) warga Jalan Bantan Pasar
IV Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Dari sejumlah informasi
dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika petugas yang sedang
berpatroli di lokasi, melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk di
depan salah satu rumah warga sambil bermain kartu. Melihat hal itu,
petugas pun mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Pada
saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 amplop kecil berisikan
ganja dan 14 amplop ganja dari kantong celana tersangka Eko Sukamto,
serta 1 amplop ganja dari kantong celana tersangka Edy Syahputra.
Dengan
barang bukti tersebut, kemudian keduanya pun diboyong petugas kekomando
untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Said Husein, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di mako, untuk saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan", ungkapnya. (red)