targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Sri Rubiani (40), warga Kampung Sejahtera Jalan KH Zainul Arifin, Selasa (15/8/2017).
Tersangka Sri diamankan petugas dikarenakan melakoni diri menjadi bandar narkoba. Tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 195 butir pil Ekstasi bermerk berwarna pink, saat digrebek dikediamannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan Sri Rubiani ditangkap petugas atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kampung Sejahtera.
Bermodal informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap
rumah pelaku, petugas kita menemukan sebanyak 195 butir pil ekstasi
merek hello kitty berwarna pink”, ujar Kompol Hendra.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra
membeberkan bahwa pelaku mengaku barang haram itu, diperoleh dari
seorang pria berinisial R dengan harga Rp93 Ribu/butir.
“Pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp7 ribu perbutir, dengan menjual ekstasi tersebut seharga Rp 100 ribu perbutir dan omset perharinya mencapai ratusan ribu rupiah”, jelas Hendra. (red/ril)