HUT Kemerdekaan RI ke-72, 544 Napi di Sumut Bebas
targetoperasi.com - HUT Kemerdekaan RI ke-72, sebanyak 544 orang Narapidana (Napi) dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara bebas usai mendapatkan remisi.
Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi hadir dalam pemberian remisi yang digelar di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Kamis (17/8/2017). Ia pun berpesan, setelah bebas para Napi tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum", kata Gubernur Erry.
Gubernur Erry mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
Selain itu, lanjut Gubernur, juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan.
"Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat prustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan", ujar Gubsu Erry.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Liberti Sitinjak melaporkan, terdapat 9.201 narapidana tindak pidana umum yang memperoleh remisi umum pada hari ini, jumlah ini terdiri atas 8.782 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 419 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.
Kemudian untuk narapidana tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, terdapat 426 narapidana yang memperoleh remisi umum. Jumlah ini terdiri atas 415 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 11 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas. Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 2.170 narapidana yang memperoleh remisi umum.
"Jumlah ini terdiri atas 2.056 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 114 narapidana yang memperoleh remisi bebas", terang Liberti. (red-toc)
- Website
- Facebook Comments
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...