Headlines

Ditres Narkoba Poldasu Tembak Mati BD Narkoba Jaringan Internasional, 1 Kg Sabu Disita


targetoperasi.com - Seorang bandar narkoba yakni Musli Adi, yang terindikasi  sindikat jaringan Internasional, ditembak mati  petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Selain itu  petugas juga mengamankan Yossi Andrian Saputra alias Andre dan seorang rekannya bernama Baktiar.

"Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (17/08/2017) tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-72, para tersangka diamankan dari kawasan Besitang, Kabupaten Langkat", kata Waka Polda Sumut, Brigjend Pol Agus Andrianto didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Hendrik Marpaung, Kabid Humas Polda Sumut, Kasat Brimob Poldasu, dan Ka.Rumkit Bhayangkara Tk-II Medan, dalam siaran persnya di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (19/8/2017).

Waka Polda menjelaskan, saat ditangkap, para tersangka sedang mengendarai Toyota Land Cruiser Prado BK 1381 IM.

“Ketika mobil tersangka dihentikan, petugas mendapati 1 kilogram sabu dan tiga tersangka”, paparnya.

Setelah diamankan, orang nomor dua di Mapoldasu itu menyebutkan, petugas yang menginterogasi tersangka mengetahui barang haram dimaksud merupakan pesanan dari seseorang bernama Hasballah di Percut Seituan.

“Menindaklanjuti keterangan itu, petugas lalu melakukan pengembangan”, sebutnya.

Sayangnya, lanjut Waka Polda, saat menuju kediaman Hasballah, tersangka Musli Adi berusaha melawan dengan merampas senjata petugas saat berupaya melarikan diri.

“Nah, tidak ingin konyol, petugas memberikan tindakan peringatan. Tapi, tidak diindahkan sehingga Musli Adi terpaksa harus ditembak, selanjutnya tersangka langsung dievakuasi menuju rumah sakit Bahyangkara. Malang, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal sebelum tiba di rumah sakit”,jelasnya.

Sementara itu Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Malaysia dikirim ke Aceh melalui jalur laut, yang kemudian akan dibawa ke Medan melalui jalur darat yang dipesan Hasballah warga Percut Seituan yang kini menjadi DPO. 

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kombes Hendri, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu, sejumlah uang Ringgit Malaysia dan Rupiah, 6 unit telepon seluler dan mobil Toyota Land Cruiser Prado, BK 1381 IM yang dikendarai para tersangka. 

“Untuk kedua tersangka yang masih hidup, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati", pungkas Kombes Hendri menjelaskan. (rud-toc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.