Headlines

Dalam 2 Pekan Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 14 Kasus Judi


targetoperasi.com - Sedikitnya 14 kasus perjudian di Medan, Sumut, diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Subnit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK dan Panit VC Iptu Herison Manullang.

“Ke-14 kasus judi tersebut diungkap dalam waktu dua pekan ini”, ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK melalui Wakasatreskrim Kompol Ronni Bonic SH SIK MH dalam siaran persnya diterima wartawan, Selasa (15/8/2017) petang.

Dikatakannya, dari jumlah kasus tersebut, ada 16 orang tersangka yang ditangkap dengan rincian barang bukti 8 unit handphone, 19 lembar kertas rekapan, 7 pulpen, 5 buku catatan togel, 4 unit layar komputer dan CPU, 1 lembar ATM, 11 buku tafsir mimpi, 6 unit mesin jackpot, dan uang hasil perjudian sebanyak Rp. 2.533.000.

Lebih lanjut, Perwira Menengah (Pamen) Polri jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 yang pernah menjabat Kapolsek Medan Helvetia dan Medan Baru ini menjelaskan, 14 kasus judi yang diungkap tersebut terdiri dari 11 kasus judi toto gelap (togel), 2 kasus judi online, dan 1 kasus judi mesin jackpot.

“Terhadap para tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 ayat ke (1) (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, tandas Ronni Bonic.(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.