targetoperasi.com - Kantor
Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh bersama Pemprovsu sepakat
memperbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang jumlah kepesertaan
penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Pemprovsu 2017.
Dengan adanya PKS tersebut, maka terjadi penambahan jumlah PBI yang iurannya ditanggung oleh APBD Pemprovsu.
Di acara
penandatanganan adendum tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Sumatera Utara Drs. Agustama Apt. M.Kes dan Deputi Direksi
Wilayah Sumatera Utara dan Aceh BPJS Kesehatan dr. Budi Mohamad Arief,
MM disaksikan oleh Plt Sekdaprovsu Ibnu S Utomo di Medan, Kamis
(10/08/17).
Terhitung
sampai saat ini, jumlah warga Sumut yang sudah terdaftar sebagai peserta
penerima bantuan iuran (PBI) atau yang ditanggung iurannya di APBD
Pemprovsu hingga Juli 2017, berjumlah 241.869 jiwa.
Sementara
jumlah kuota PBI sesuai SK Gubsu mencapai 282.607 jiwa. Artinya, masih
ada kuota 40.738 jiwa lagi yang bisa ditanggung iuran BPJS Kesehatannya
oleh APBD Sumut.
Untuk
memenuhi kuota tersebut, Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh
BPJS Kesehatan dr. Budi Mohamad Arief, MM menyarankan, Pemprovsu
menanggung iuran peserta mandiri kelas 3 yang iurannya menunggak.
"Adapun
untuk mereka yang baru mau mendaftar sebagai peserta mandiri dengan
membayar iuran dengan uang sendiri, kita sarankan dialihkan saja ke PBI,
jadi iuran mereka dibiayai oleh Pemprovsu", ujarnya
Ditambahkannya, mereka yang sudah menjadi peserta mandiri JKN namun menunggak iuran.
"Inilah yang
kita sarankan diambil alih oleh Pemprovsu sampai kuotanya habis,
pemerintah tentu mengukur kemampuannya. Karena hampir 50 persen dari
peserta mandiri adalah mereka yang menunggak", katanya.
Dengan
adanya perjanjian kerjasama ini perhatian Gubsu sangat luar biasa,
sehingga secara bertahap makin banyak masyarakat tidak mampu yang
iurannya ditanggung oleh Pemprovsu.
"Kegiatan
ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara untuk tercapainya Universal Health Coverage (Cakupan Semesta)
program JKN di provinsi Sumatera Utara. Dengan penambahan kepesertaan
PBI Jamkesda Provsu diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Provsu", tambahnya.
Kepala Dinas
Kesehatan Sumut Agustama mengatakan, pihaknya sudah memberikan tambahan
data warga tidak mampu berjumlah 25 ribu dari Panti Asuhan, guru
sekolah minggu, dan hasil reses dari anggota DPRD Sumut untuk dimasukkan
sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD
Pemprovsu senilai Rp.90 milliar.