targetoperasi.com - Polsek Patumbak, mengamankan dua pelaku pencurian mobil yang disinyalir telah sepuluh kali beraksi disejumah lokasi di Medan. Akibat melawan saat akan dilakukan pengembangan kasus, polisi terpaksa melakukan tindakkan tegas dan terukur, menembak kaki kedua tersangka.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdal
Zunaedi kepada wartawan, Rabu (23/8/2017) mengatakan, "kedua tersangka
bernama Hermanto (37), warga Jalan Marindal II Gang Wakaf, dan Irwanto
(28), warga Jalan Pasar 12 Patumbak. Keduanya dilumpuhkan karena
berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan", ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, penangkapan sindikat pencurian mobil ini menindak lanjuti laporan
korban yakni, Tuchfat Lubis (52), anggota polisi yang bertugas di Polrestabes
Medan. Dalam laporannya, korban mengaku mobil miliknya
jenis Ford Everest pada 28 Juli 2017 hilang. Mobil itu dicuri saat diparkir di
halaman rumahnya, Jalan Pertahanan, Gang Bakti, Patumbak. Korban juga
kehilangan 6 butir peluru kaliber 38, HP dan sejumlah dokumen yang
disimpan di dalam mobil.
Begitu menerima laporan
korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
kedua tersangka. Hermanto ditangkap di rumahnya saat sedang tidur. Dari
tangan Hermanto diamankan barang bukti 1 unit HP dan tas sandang milik
korban.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Hermanto
kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Irwanto di rumahnya. Dari
rumahnya juga diamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia. Lalu
keduanya dibawa petugas ke lahan garapan di kawasan Marelan untuk
pengembangan dan mencari tersangka lainnya. Karena saat diperiksa,
keduanya mengaku beraksi dengan dua rekannya yang lain.
"Saat dilakukan pengembangan, tersangka melarikan diri, lalu dilakukan
tindakan tegas terukur, ditembak di bagian kaki. Kedua pelaku dan
komplotannya mengaku telah mencuri mobil 10 kali di wilayah hukum Polrestabes
Medan, sedangkan di wilayah lainnya belum diketahui berapa kali", beber
Kompol Afdal.
Afdal menyebutkan, mereka melakukan aksi pencurian mobil sejak 2016, tercatat 5 kali di wilayah hukum Polsek Patumbak, 2 kali di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, 1 kali di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, Polsek Delitua dan Polsek Medan Helvetia. Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual tersangka ke luar daerah Sumatera Utara.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah dan pelaku lainnya", tandas Kompol Afdal. (red/ikc)